Regulasi yang Menjadi Acuan Protokol Kesehatan Perjalanan Domsetik dan Internasional

Editor: AC Pinkan Ulaan
Calon penumpang mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card / HAC) dan formulir epidemiologi, serta diukur suhu tubuhnya.

WARTA KOTA -- Protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan di Indonesia masih berlaku, yakni kewajiban memiliki dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan Covid-19 yang masih berlaku.

Karena itulah pihak PT Angkasa Pura II mengingatkan kembali bahwa hingga saat ini syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19, untuk penumpang pesawat rute domestik dan internasional masih tetap berlaku.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan, persyaratan untuk penumpang pesawat udara saat ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 3 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi.

"Semua penumpang pesawat diwajibkan untuk mengikuti aturan tersebut, sebagai upaya dalam memberikan kenyamanan dan keamanan saat melakukan perjalanan," ucap Awaluddin dalam siaran pers yang diterima Warta Kota pada Senin (8/2/2021).

Awaluddin menegaskan bahwa, sesuai aturan yang termaktub dalam surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tujuan Denpasar, Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam dari tanggal pengambilan sampel, atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam dari tanggal pengambilan sampel.

Rute internasional

Sementara untuk pemumpang pesawat ruter internasional, aturan yang harus diikuti adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 6 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan ini, lanjut Awaluddin, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

"Semua aturan ini tentunya agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal, dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian," ucap Awaluddin.

Maka dari itu, menurutnya Awaluddin, operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. (*/Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews

Berita Populer