Jangan Sampai Tertipu, Inilah Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19

Editor: AC Pinkan Ulaan
Kementerian Kesehatan merilis harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang sering digunakan untuk terapi Covid-19. Keterangan foto: Ivermectin adalah salah satu obat yang kerap digunakan untuk terapi pasien Covid-19.

WARTA KOTA WIKI -- Masyarakat harus tahu harga normal obat-obatan untuk terapi Covid-19, agar bisa mengambil keputusan yang tepat bagi dirinya.

Karena itu Kementerian kesehatan merilis harga ecera tertinggi (HET) 11 obat yang biasa digunakan untuk terapi Covid-19.

Untuk informasi, sudah banyak orang yang mengeluh soal harga obat-obatan terapi Covid-19, yang tiba-tiba jadi selangit.

Maklum, kebutuhan akan obat-obatan itu mendadak tinggi sementara pasokannya tak mengalami peningkatan.

Akibatnya ada orang-orang yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan pribadi.

Contohnya adalah harga Oseltamivir yang naik tiga kali lipat dari harga semestinya.

Aparat Polda Metro Jaya sudah menangkap dua orang yang menjual obat antivirus ini dengan harga Rp8,5 juta/kotak. Padahal bila menurut HET dari Kemenkes, harganya hanya Rp2,6 juta/kotak.

SK Menkes

Sebagaimana dilansir dalam siaran pers Kemenkes, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7).

Dalam surat keputusan itu ada 11 obat yang ditetapkan HET-nya, yakni :

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5P ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizumab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kami sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini, kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi," kata Budi.

Dia menyatakan prihatin dengan perbuatan segelintir orang di saat krisis kesehatan ini, dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar.

Toko online

Saat ini obat-obatan ditemukan dijual di berbagai platform belanja daring secara bebas, bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat-obatan itu secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.

Tindak Tegas

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pelanggaran masalah harga obat akan ditindak dengan tegas karena ini masalah kemanusiaan.

Harga-harga obat harus dibuat wajar, dan harus mengacu kepada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

"Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan," kata Luhut.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum bagi orang yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan Kapolri sudah mengarahkan jajarannya untuk menyusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.

"Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kami lakukan penegakkan hukum. Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri," ucap Agus. (*)

Berita Populer