Jangan Sampai Tertipu, Inilah Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19

Kementerian Kesehatan merilis harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang sering digunakan untuk terapi Covid-19.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/indiatvnews
Kementerian Kesehatan merilis harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang sering digunakan untuk terapi Covid-19. Keterangan foto: Ivermectin adalah salah satu obat yang kerap digunakan untuk terapi pasien Covid-19. 

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kami sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini, kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi," kata Budi.

Dia menyatakan prihatin dengan perbuatan segelintir orang di saat krisis kesehatan ini, dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar.

Toko online

Saat ini obat-obatan ditemukan dijual di berbagai platform belanja daring secara bebas, bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat-obatan itu secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.

Tindak Tegas

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pelanggaran masalah harga obat akan ditindak dengan tegas karena ini masalah kemanusiaan.

Harga-harga obat harus dibuat wajar, dan harus mengacu kepada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

"Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan," kata Luhut.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum bagi orang yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan Kapolri sudah mengarahkan jajarannya untuk menyusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.

"Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kami lakukan penegakkan hukum. Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri," ucap Agus. (*)

Ikuti kami di
1143 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved