Panduan Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Kembali Bekerja

Editor: AC Pinkan Ulaan
Ilustrasi Normalitas baru keluar rumah.

WARTA KOTA WIKI - - Pemerintah Republik Indonesia (RI) juga memberikan panduan kepada masyarakat, yang akan kembali bekerja atau sekolah.

Dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dengan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, dijabarkan kenormalan baru yang harus dilakukan masyarakat yang akan kembali masuk kerja.

Inilah panduan bagi masyarakat tersebut:

Hidup sehat dan bersih

Selalu menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja, dan selama di tempat kerja.

Meningkatkan daya tahan tubuh

Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

Penyakit bawaan

Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Normalitas meninggalkan rumah

Saat perjalanan menuju tempat kerja dan pulang, masyarakat juga harus memastikan hal-hal berikut:

a) Pastikan tubuh dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, dan demam agar tetap tinggal di rumah.

b) Selalu menggunakan masker

c) Upayakan menggunakan transportasi pribadi. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum,

• Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.

• Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan jika menyentuh benda di truang publik.

• Gunakan helm sendiri.

• Upayakan membayar secara non-tunai. Jika terpaksa memegang uang, cuci tangan menggunakan hand sanitizer.

• Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan. Gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Normalitas di tempat kerja

Ada pula panduan selama di tempat kerja, yaitu:

a) Saat tiba di tempat kerja, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

b) Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

c) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

d) Bersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.

e) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Gunakan hand sanitizer sesudah menyentuh benda-benda tersebut.

f) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

g) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

h) Biasakan tidak berjabat tangan.

i) Masker tetap digunakan selama di ruang kerja.

Normalitas kembali ke rumah

Ketika tiba di rumah kembali inilah yang harus dilakukan oleh masyarakat:

a) Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)

b) Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Untuk masker sekali pakai, sobek dulu sebelum dibuang, dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

c) Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan disinfektan.

Demikian panduan melakukan kenormalan baru dalam hal kesehatan, untuk meminimalkan risiko tertular virus. (*)

Inilah Panduan Protokol Kesehatan Baru di Tempat Kerja bagi Pengusaha

Tahapan Pemulihan Kegiatan Masyarakat yang Dilakukan Pemerintah RI

Antibodi Partisipan Meningkat Setelah Mendapat Vaksin Covid-19 Buatan Moderna

Berita Populer