Tahapan Pemulihan Kegiatan Masyarakat yang Dilakukan Pemerintah RI

Penulis: AC Pinkan Ulaan
Ilustrasi berbelanja di pasar swalayan, beli barang sesuai kebutuhan dan tidak menimbun barang.

Saat ini Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah berancang-ancang mengakhiri PSBB, pada akhir bulan Mei ini.

Sebagaimana termaktub dalam lampiran Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-336/MBU/05/2020, Pemerintah Pusat mengatur 5 tahap pemulihan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Fase pertama dimulai pada Senin (26/5/2020) dengan mulai dibukanya kantor-kantor, namun dengan pembatasan jumlah karyawan.

Sementara mal, toko retail, restoran, dan hotel boleh beroperasi lagi pada 1 Juni 2020. Hanya saja, ada protokol kesehatan yang ketat, seperti pembatasan pengunjung.

Kemudian pada tanggal 8 Juni 2020 tempat wisata boleh beroperasi, juga dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan surat Menteri BUMN, Erick Thohir, itu tahap pemulihan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

Fase 1 (25 Mei)
Pedoman Umum
• Rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya. Bentuknya adalah social distancing, masker, kebersihan, dsb)
• Karyawan usia <45 thn masuk kerja dan WFH untuk usia >45 tahun sesuai batasan operasi,
• Tracking (melacak) kondisi karyawan
• Penangan karyawan terdampak

Sektor Industri & Jasa
• Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
• Batasan kapasitas
• Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
• Mall belum diperbolehkan buka
• Dilarang berkumpul

Sektor Kesehatan
Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan

Fase 2 (1 Juni)

Sektor Jasa Retail
• Mall dan toko retail diperbolehkan buka
• Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
• Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
• Protokol kesehatan secara ketat

Sektor Industri & Jasa
• Tetap sesuai fase 1
• Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.
Mengatur aliran arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.

Fase 3 (8 Juni)

Sektor Jasa Wisata
• Pembukaan tempat wisata
• online ticket dan pemeriksaan kesehatan
• Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
• Batasan jumlah pengunjung
• Social distancing, masker, dan tidak ada kerumunan pengunjung.

Sektor Jasa Pendidikan
• Pembukaan tempat pendidikan (Universitas & training center)
• Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sif sesuai jarak aman dan kapasitas ruang

Sektor Industri & Jasa
Sesuai fase 2

Fase 4 (29 Juni)
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
• Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah, serta kejadian suspect corona dalam area.
• Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
• Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
• Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
• Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Fase 5 (13 dan 20 Juli)
Evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Catur Raksasa dari Pondokbetung Tangerang Selatan

Inilah 4 Resep Adele Berhasil Menurunkan Berat Badan Secara Fantastis

Antibodi Partisipan Meningkat Setelah Mendapat Vaksin Covid-19 Buatan Moderna

Berita Populer