Saat ini Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah berancang-ancang mengakhiri PSBB, pada akhir bulan Mei ini.
Sebagaimana termaktub dalam lampiran Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-336/MBU/05/2020, Pemerintah Pusat mengatur 5 tahap pemulihan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Fase pertama dimulai pada Senin (26/5/2020) dengan mulai dibukanya kantor-kantor, namun dengan pembatasan jumlah karyawan.
Sementara mal, toko retail, restoran, dan hotel boleh beroperasi lagi pada 1 Juni 2020. Hanya saja, ada protokol kesehatan yang ketat, seperti pembatasan pengunjung.
Kemudian pada tanggal 8 Juni 2020 tempat wisata boleh beroperasi, juga dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan surat Menteri BUMN, Erick Thohir, itu tahap pemulihan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:
Fase 1 (25 Mei)
Pedoman Umum
• Rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya. Bentuknya adalah social distancing, masker, kebersihan, dsb)
• Karyawan usia <45 thn masuk kerja dan WFH untuk usia >45 tahun sesuai batasan operasi,
• Tracking (melacak) kondisi karyawan
• Penangan karyawan terdampak
Sektor Industri & Jasa
• Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
• Batasan kapasitas
• Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
• Mall belum diperbolehkan buka
• Dilarang berkumpul
Sektor Kesehatan
Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan
Fase 2 (1 Juni)
Sektor Jasa Retail
• Mall dan toko retail diperbolehkan buka
• Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
• Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
• Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri & Jasa
• Tetap sesuai fase 1
• Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.
Mengatur aliran arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.
Fase 3 (8 Juni)
Sektor Jasa Wisata
• Pembukaan tempat wisata
• online ticket dan pemeriksaan kesehatan
• Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
• Batasan jumlah pengunjung
• Social distancing, masker, dan tidak ada kerumunan pengunjung.
Sektor Jasa Pendidikan
• Pembukaan tempat pendidikan (Universitas & training center)
• Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sif sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri & Jasa
Sesuai fase 2
Fase 4 (29 Juni)
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
• Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah, serta kejadian suspect corona dalam area.
• Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
• Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
• Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
• Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase 5 (13 dan 20 Juli)
Evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
• Catur Raksasa dari Pondokbetung Tangerang Selatan
• Inilah 4 Resep Adele Berhasil Menurunkan Berat Badan Secara Fantastis
• Antibodi Partisipan Meningkat Setelah Mendapat Vaksin Covid-19 Buatan Moderna