PTM 100 Persen di DKI Jakarta: Dasar Pertimbangan dan Aturan Teknis, Pemprov Siapkan 2 Nomor Hotline

Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan PTM 100 persen, dengan berbagai pertimbangan dan rencana mitigasinya.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Desy Selviany
PTM Terbatas 100 persen mulai dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 3 Januari 2022. Keterangan foto: Siswa Kelas V SD Negeri 03 Durikepa, Kebonjeruk, Jakarta Barat mengikuti pembeljaran tatap muka pada Rabu (9/6/2021). 

1. Ruang kelas bisa diisi sampai 100 persen kapasitas.

2. Durasi belajar di ruang kelas paling lama 6 jam.

3. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama seluruh warga sekolah.

Nahdiana juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mengizinkan peserta didik yang belum mau mengikuti PTM Terbatas di sekolah, lantaran pertimbangan orangtua.

Untuk itu, orangtua dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah, dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Diharapkan orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Pelacakan dan pemeriksaan

Dia juga mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan, dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan pelacakan kepada warga sekolah yang berkontak erat.(Yolanda Putri Dewanti)

Ikuti kami di
1219 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved