PTM 100 Persen di DKI Jakarta: Dasar Pertimbangan dan Aturan Teknis, Pemprov Siapkan 2 Nomor Hotline
Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan PTM 100 persen, dengan berbagai pertimbangan dan rencana mitigasinya.
1. Ruang kelas bisa diisi sampai 100 persen kapasitas.
2. Durasi belajar di ruang kelas paling lama 6 jam.
3. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama seluruh warga sekolah.
Nahdiana juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mengizinkan peserta didik yang belum mau mengikuti PTM Terbatas di sekolah, lantaran pertimbangan orangtua.
Untuk itu, orangtua dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah, dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Diharapkan orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Pelacakan dan pemeriksaan
Dia juga mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan, dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan pelacakan kepada warga sekolah yang berkontak erat.(Yolanda Putri Dewanti)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!