Pemerintah Turunkan Batas Tertinggi Harga Rapid Test Antigen Tak Boleh Lebih dari Rp109.000
Pemerintah menurunkan batas tertinggi rapid tes antigen, menjadi Rp99.000 di Pulau Jawa dan Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa dan Bali.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Harga tertinggi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Bali Rp99.000. Keterangan foto: (Ilustrasi) Pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode rapid test antigen kepada pemudik yang kembali ke Jakarta di Pos Penyekatan Sasak Jarang, Kota Bekasi.
"Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut," katanya.
Sebelum ini, Pemerintah juga telah menurunkan harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR .
Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag, serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan. (*)