Kebijakan Ganjil Genap Lalu Lintas di DKI Jakarta Tetap Berlaku pada 17 Agustus 2021
Kebijakan ganjil genap lalu lintas di DKI Jakarta tetap berlaku pada 17 Agustus 2021. Inilah 8 ruas jalan yang terkena aturan gajnil genap.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Budi S Malau
Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta tetap berlaku pada 17 Agustus 2021.
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
20 Kawasan pembatasan mobilitas yakni:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Jalan Ciledug Raya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!