Kebijakan Ganjil Genap Lalu Lintas di DKI Jakarta Tetap Berlaku pada 17 Agustus 2021
Kebijakan ganjil genap lalu lintas di DKI Jakarta tetap berlaku pada 17 Agustus 2021. Inilah 8 ruas jalan yang terkena aturan gajnil genap.
WARTA KOTA -- Kebijakan ganjil genap lalu lintas di DKI Jakarta diperpanjang sampai 17 Agustus 2021.
Seharusnya kebijakan ini berakhir pada Senin (16/8).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengumumkan pada Senin siang bahwa penerapan kebijakan ganjil genap, untuk pengendalian mobilitas masyarakat, tetap akan berlaku pada Selasa (17/8/2021) besok.
Untuk itu, besok petugas akan tetap dikerahkan di 8 ruas jalan yang terkena pemberlakuan kebijakan ganjil genap.
"Petugas akan menghalau kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai ganjil genap besok," ujar Sambodo.
Peserta upacara di Istana
Meski begitu kata Sambodo pihaknya akan menggunakan hak diskresinya dalam penerapan kebijakan ganjil genap besok.
"Masyarakat atau para undangan untuk menghadiri acara di Istana Negara, maka silakan menunjukkan undangannya kepada petugas, dan kita berikan diskresi tidak terkena ganjil-genap," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Sambodo, sekalipun para undangan mengggunakan pelat nomor genap di tanggal ganjil besok, maka tidak akan diputar balik.
"Jadi ini khusus bagi para pengendara atau masyarakat undangan acara HUT RI di Istana Negara," kata Sambodo menegaskan.
Putar balik
Lebih lanjut Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa tidak ada penilangan bagi pengendara mobil yang melanggar penerapan ganjil genap, di 8 ruas jalan tersebut.
Pengemudi hanya diputar balik, dan tidak bisa memasuki ruas jalan dimana kebijakan ganjil genap diterapkan.
Untuk informasi, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan sejak Kamis (12/8/2021), menggantikan kebijakan penyekatan di 100 titik untuk membatasi mobilitas.
"Kalau penyekatan yang kemarin kita menanyakan STRP, menanyakan mau ke mana, kerja bidang apa dan sebagainya. Maka dengan aturan ganjil genap ini kami tidak lagi menanyakan itu, tapi cukup melihat dari pelat nomor saja. Jika di tanggal genap, maka kendaraan pelat nomor ganjil kita putar balik," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat 100 titik penyekatan untuk pembatasan mobilitas warga di masa PPKM Darurat, yang berlokasi di beberapa ruas jalan, gerbang tol, dan sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.
Namun di masa PPKM level 4 perpanjangan hingga 16 Agustus, 100 titik penyekatan dihilangkan.
Sebagai gantinya, polisi memberlakukan ganjil genap di delapan ruas jalan Ibu Kota dan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah. (Budi SL Malau)
Delapan jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
1 Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
20 Kawasan pembatasan mobilitas yakni:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Jalan Ciledug Raya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!