Mengenal Skema EAP yang Digunakan Badan POM untuk Pengobatan Covid-19

BPOM menggunakan skema perluasan penggunaan khusus untuk sejumlah obat yang diberikan kepada pasien Covid-19.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/indiatvnews
Badan POM menggunakan skema perluasan penggunaan khusus (EAP) untuk obat penyakit lain yang memiliki potensi menyembuhkan Covid-19. Keterangan foto: Ivermectin adalah contoh obat yang digunakan kepada pasien Covid-19 dengan skema EAP. 

Ivermectin merupakan obat untuk masalah cacingan dan parasit, tapi diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19 Namun hal ini masih memerlukan pembuktian melalui uji klinis.

Saat ini Ivermectin sedang berada pada tahap uji klinis yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan, untuk memperoleh data khasiat dan keamanannya dalam menyembuhkan Covid-19.

Mengingat Ivermectin adalah obat keras, dan persetujuan EAP bukan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun, supaya tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat.

Apabila Ivermectin dibutuhkan untuk penggunaan yang lebih luas oleh fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP.

Pengawasan obat EAP

Dengan pertimbangan bahwa Obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian, dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka Badan POM melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang disetujui.

Pemilik persetujuan dan penyedia obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans, dan melaporkan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), maupun efek samping obat (ESO), serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada Badan POM. (*)

Ikuti kami di
1153 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved