Mengenal Ivermectin, Obat Cacingan yang Sedang Ramai Digadang-gadang sebagai Obat Covid-19
Badan POM mengeluarkan Klarifikasi soal Ivermectin, yang sedang ramai dibicarakan mampu mengobati pasien Covid-19.
Mengingat saat ini banyak Ivermectin yang dijual melalui platform daring, makan BPOM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, dengan alasan kehati-hatian.
Masyarakat yang mendapat resep dokter untuk Ivermectin juga diminta membelinya di fasilitas layanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
Masa kadaluwarsa
Produksi Ivermectin untuk pengobatan kepada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut.
Apabila masyarakat mendapat obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 bulan, maka sebaiknya masyarakat jangan menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan setelah tanggal produksi yang tertera.
Badan POM RI juga terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian, serta memutakhirkan informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!