Pesepeda Akan Kena Tilang Bila Berkendara di Luar Jalur Sepeda di Jakarta
Polisi akan menilang pesepeda yang berjalan di luar jalur sepeda. Regulasi ini akan diterapkan setelah jalur sepeda selesai dibangun.
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
Dokumen yang disita
Hanya saja, dalam proses tilang kendaraan bermotor biasanya polisi menyita SIM atau STNK pelanggar. Sementara sampai saat ini sepeda tidak memiliki kedua dokumen tersebut.
Tentu inilah yang menjadi pertanyaan bila rencana tilang pesepda diberlakukan.
Jawaban Sambodo, pihaknya masih mengkaji bersama dengan lembaga para penegak hukum lainnya.
"Masih akan dirapatkan dengan kejaksaan dan pengadilan terkait barang bukti penindakannya, saat menerapkan tilang bagi pesepeda," katanya.
Menurut Sambodo, apa pemikiran yang disita itu adalah KTP si pelanggar, atau bahkan sepedanya.
Namun hal itu masih dipelajari lebih jauh, dan akan dibahas dalam rapat berikutnya.
Sebelumnya viral foto seorang pengendara motor yang diduga kesal karena jalannya terhalang oleh rombongan road bikers, sehingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.
Sambodo menjelaskan, jalur khusus juga disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
Kendati begitu, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional. (Budi S Malau)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!