Pesepeda Akan Kena Tilang Bila Berkendara di Luar Jalur Sepeda di Jakarta
Polisi akan menilang pesepeda yang berjalan di luar jalur sepeda. Regulasi ini akan diterapkan setelah jalur sepeda selesai dibangun.
WARTA KOTA -- Pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas nantinya bisa kena tilang juga, sebagaimana pengendara kendaraan bermotor.
Hal ini sudah menjadi rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan saat ini tengah menggodok skemanya.
Untuk awalnya, tilang akan diberikan kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau masih menggunakan jalan umum.
Kapan dimulai?
Penindakan tilang akan diberikan setelah jalur khusus sepeda atau bike lane selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Warta Kota, Minggu (30/5/2021).
"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike (maksudnya bike lane) atau jalur sepeda. Setelah jalur itu mulai dioperasikan, maka kami akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers yang keluar jalur khusus sepeda," kata Sambodo.
Saat ini polisi belum melakukan penindakan karena pembuatan jalur sepeda khusus, dengan marka jalan belum selesai.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu, kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.
Latar belakang
Rencana ini, kata Sambodo, setelah pihaknya melihat masih banyak pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum, dan menutup sebagian jalan.
Kondisi ini, katanya, cukup membahayakan baik bagi para pesepeda dan pengguna kendaraan bermotor lainnya.
Pesepeda terlihat melintas di jalur umum, dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
Bentuk sanksi
"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.
Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa ditindak, yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 299," katanya.
Bunyi Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu ialah, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang kepada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000".
Sementara di Pasal 122 UU LLAJ yang disebutkan di Pasal 229 berbunyi:
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!