Vaksinasi Covid-19 Tahap 3: Kriteria Sasaran dan Dimulai di DKI Jakarta

Program vaksinasi Covid-19 tahap 3 sudah bergulir di DKI Jakarta, dengan menyasar masyarakat rentan. Program Vaksin Gotong Royong.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Gustavo Fring
Program vaksinasi Covid-19 tahap 3 sudah bergulir di DKI Jakarta, dengan menyasar masyarakat rentan. 

Ariza menilai program vaksin Gotong Royong ini sangat membantu pemerintah daerah.

Terutama dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, yang sebesar 8,8 juta warga itu.

“Rencananya di Jabodetabek, informasinya ada 3,5 juta karyawan. Itu sangat membantu kami di DKI Jakarta. Mudah-mudahan kami targetkan di tahun ini di Jakarta bisa selesai,” kata Ariza.

Ariza mengungkapkan, program vaksin gotong royong tidak hanya menyasar pengusaha kelas menengah ke atas, namun juga menyasar para pelaku UMKM di Jakarta.

“Sekalipun kita tahu bahwa program ini tidak gratis, tapi itu menunjukkan bahwa antusiasme dan kepedulian serta perhatian masyarakat dari aspek ekonomi, di unsur pengusaha sangat tinggi. Tentu kami sangat bersyukur,” ujar Ariza.

Kemenkes sudah menetapkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 dari Pemerintah.

Karena itu, sebagaimana dijelaskan dr Nadia dalam konferensi pers virtual pada 26 Februari 2021, layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik Pemerintah.

Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN, yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

"Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat," dr Nadia.

"Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu kepada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi," tambahnya.

Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan, serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.

Adapun jenis vaksin yang digunakan di program Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin buatan Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang merupakan vaksin gratis program Pemerintah.

Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Merek dan tarif

Kementerian Kesehatan juga menetapkan merek dan harga vaksin yang digunakan vaksinasi Gotong Royong saat ini, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES.4643/2021, tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Mellaui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan produksi Sinopharm.

Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Sedangkan harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis.

Update Covid-19 di Jakarta

Ikuti kami di
1068 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved