Lebih dari 50 Persen Permohonan SIKM di DKI Jakarta Ditolak DPMPTSP

Banyak permohonan SIKM di DKI Jakarta ditolak karena keliru dan tak memenuhi kriteria.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Freepik.com/Stories
Warga DKI Jakarta bisa memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengajukan permohonan di situs Jakevo. Keterangan foto: ilustrasi. 

- KTP/KITAP/KITAS pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).

Kepentingan persalinan

- Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan

- KTP/KITAP/KITAS pendamping satu dan pendamping kedua.

Seluruh dokumen peryaratan itu akan diverifikasi oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan. Dilakukan pula penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Jika berkas telah lengkap dan benar, sesuai prosedur, dan pemohon termasuk kriteria yang bisa mendapatkan SIKM, Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan.

Kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring.

"Nantinya SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon, atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon," jelas Benni.

Tanda autentifikasi

Tidak hanya itu, SIKM juga dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik, yang dapat digunakan sebagai autentifikasi perizinan SIKM kepada petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin, guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Selebihnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati protokol kesehatan dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan seluruh masyarakat," kata Benni.

Benni juga menginformasikan, karyawan perusahaan swasta atau pegawai instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta, tidak memerlukan SIKM.

Akan tetapi mereka harus memiliki surat tugas dari perusahaan atau instansi, serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
1059 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved