Lebih dari 50 Persen Permohonan SIKM di DKI Jakarta Ditolak DPMPTSP

Banyak permohonan SIKM di DKI Jakarta ditolak karena keliru dan tak memenuhi kriteria.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Freepik.com/Stories
Warga DKI Jakarta bisa memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengajukan permohonan di situs Jakevo. Keterangan foto: ilustrasi. 

“Kami terus mengupayakan waktu pemrosesan SIKM lebih cepat, atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.

Cara membuat SIKM

Benni kembali mejelaskan tata cara pengajuan permohonan SIKM:

Pertama, pemohon masuk ke website jakevo.jakarta.go.id, dan bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO harus mendaftar dengan mengisi data diri berupa nama lengkap dan alamat email.

Selanjutnya pemohon akan mendapat pesan di email yang didaftarkan, cara melakukan validasi akun. Ada pula
pilihan masuk dengan Google.

Kedua, setelah pendaftaran berhasil dan berhasil masuk ke beranda, pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan sesuai kriteria situasi yang mendapat pengecualian larangan mudik.

Setelah memilih salah satu kriteria sesuai kepentingan, pemohon memilih lokasi tempat pengajuan yakni sesuai nama kelurahan yang tercantum di KTP pemohon.

Langkah berikutnya adalah mengunggah persyaratannya. Secara umum persyaratannya adalah:

- Pas foto berwarna ukuran 4x6

- KTP/KITAP/KITAS pemohon

Sementara persyaratan setiap kriteria adalah:

Kunjungan ke keluarga yang sedang sakit

- Surat keterangan sakit yang dikeluarkan fasilitas kesehatan setempat bagi pasien yang akan dikunjungi.

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Kunjungan kedukaan

- Surat keterangan kematian sanak keluarga yang dikunjungi

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Ibu hamil yang akan mudik:

- Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan

Ikuti kami di
1059 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved