Vaksin Covid 19
Fatwa MUI Menyatakan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Di sana disebutkan bahwa sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja dan dalam keadaan tidak lupa.
Pendapat ketiga adalah pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ilya Syarh al-Minhaj (3/165), yaitu jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa.
Yang keempat adalah pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Mukoddimah al Hadramiyah (246), yaitu bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke saluran perut melalui jalur rongga badan yang terbuka. Sedangkan minyak oles, celak, atau air sebab mandi yang masuk lewat pori-pori tidka membatalkan.
Lalu ada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa Umdatu al-Muftin (2/358), tentang masuknya obat ke dalam tubuh yang tidak membatalkan puasa.
"Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut." (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!