Vaksin Covid 19

Fatwa MUI Menyatakan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Keterangan foto: Raffi Ahmad mendapat vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). 

Di sana disebutkan bahwa sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja dan dalam keadaan tidak lupa.

Pendapat ketiga adalah pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ilya Syarh al-Minhaj (3/165), yaitu jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa.

Yang keempat adalah pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Mukoddimah al Hadramiyah (246), yaitu bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke saluran perut melalui jalur rongga badan yang terbuka. Sedangkan minyak oles, celak, atau air sebab mandi yang masuk lewat pori-pori tidka membatalkan.

Lalu ada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa Umdatu al-Muftin (2/358), tentang masuknya obat ke dalam tubuh yang tidak membatalkan puasa.

"Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut." (*)

Ikuti kami di
969 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved