Wabah Covid 19

Terapi Plasma Konvalesen: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Donor Antibodi

Penyintas Covid-19 dapat mendonorkan antibodinya untuk membantu pasien Covid-19 yang masih dirawat.

Editor: AC Pinkan Ulaan
The Local France
Penyintas Covid-19 dapat mendonorkan antibodinya untuk membantu pasien lain. Ilustrasi seorang pria sedang mendonorkan darahnya 

WARTA KOTA -- Pasien Covid-19 yang berhasil sembuh dari penyakit ini, belakangan ini semakin banyak dicari untuk mendonorkan darahnya.

Darah para penyintas Covid-19 ini dibutuhkan untuk metode terapi plasma konvalesen, kepada pasien Covid-19 yang belum sebuh.

Sejauh ini, terap plasma konvalesen ini cukup efektif dalam menyelamatkan pasien Covid-19.

Palang Merah Indonesia Kota Depok termasuk pihak yang saat ini gencar mencari para penyintas Covid-19 ini, karena darah mereka bisa menolong orang lain.

Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Depok, Widya Astriyani, mengatakan, saat ini pihaknya tengah disibukkan mendata calon pendonor plasma konvalesen.

Syarat bagi donor

Hanya saja, meskipun plasma kovalesen ini sangat dibutuhkan, PMI Kota Depok tak mau gegab mengabaikan unsur keselamatan dan keamanan semua pihak.

Karena itu mereka menyusun persyaratan yang harus dipenuhi calon donor plasma konvalesen.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendonor, karena ini bukan donor darah biasa. Banyak kriteria yang harus dipenuhi,” katanya kepada para wartawan, Rabu (20/1/2021).

Beberapa syarat yang utama itu adalah sebagai berikut:

- Calon donor harus sudah benar-benar sembuh dari Covid-19, yang ditandai oleh bebas gejala selama 14 hari.

- Persyaratan pertama itu diperkuat dengan pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), atau sering disebut juga quantitative Polymerase Chain Reaction (qPCR), yang menunjukkan hasil negatif.

- Untuk donor perempuan, dia belum pernah hamil.

- Usia pendonor antara 18-60 tahun, dengan berat badan minimal 60 kg.

- Calon pendonor juga harus memenuhi kriteria umum donor darah, sesuai Permenkes Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.

- Calon pendonor harus bebas dari penyakit yang ditularkan melalui transfusi darah, seperti hepatitis, HIV, sifilis, dan lain-lain.

- Calon donor tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan penyakit saluran pernapasan.

- Calon donor harus memiliki golongan darah dan rhesus yang sama dengan kandidat penerima plasma.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi via Whatsapp melalui dr Yuli Astuti di nomor 087871299824 dan M Kartono di nomor 0813 1414 0917,” ujar Widya.

Imunisasi pasif

Ikuti kami di
846 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved