Wabah Covid 19
Terapi Plasma Konvalesen: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Donor Antibodi
Penyintas Covid-19 dapat mendonorkan antibodinya untuk membantu pasien Covid-19 yang masih dirawat.
WARTA KOTA -- Pasien Covid-19 yang berhasil sembuh dari penyakit ini, belakangan ini semakin banyak dicari untuk mendonorkan darahnya.
Darah para penyintas Covid-19 ini dibutuhkan untuk metode terapi plasma konvalesen, kepada pasien Covid-19 yang belum sebuh.
Sejauh ini, terap plasma konvalesen ini cukup efektif dalam menyelamatkan pasien Covid-19.
Palang Merah Indonesia Kota Depok termasuk pihak yang saat ini gencar mencari para penyintas Covid-19 ini, karena darah mereka bisa menolong orang lain.
Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Depok, Widya Astriyani, mengatakan, saat ini pihaknya tengah disibukkan mendata calon pendonor plasma konvalesen.
Syarat bagi donor
Hanya saja, meskipun plasma kovalesen ini sangat dibutuhkan, PMI Kota Depok tak mau gegab mengabaikan unsur keselamatan dan keamanan semua pihak.
Karena itu mereka menyusun persyaratan yang harus dipenuhi calon donor plasma konvalesen.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendonor, karena ini bukan donor darah biasa. Banyak kriteria yang harus dipenuhi,” katanya kepada para wartawan, Rabu (20/1/2021).
Beberapa syarat yang utama itu adalah sebagai berikut:
- Calon donor harus sudah benar-benar sembuh dari Covid-19, yang ditandai oleh bebas gejala selama 14 hari.
- Persyaratan pertama itu diperkuat dengan pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), atau sering disebut juga quantitative Polymerase Chain Reaction (qPCR), yang menunjukkan hasil negatif.
- Untuk donor perempuan, dia belum pernah hamil.
- Usia pendonor antara 18-60 tahun, dengan berat badan minimal 60 kg.
- Calon pendonor juga harus memenuhi kriteria umum donor darah, sesuai Permenkes Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.
- Calon pendonor harus bebas dari penyakit yang ditularkan melalui transfusi darah, seperti hepatitis, HIV, sifilis, dan lain-lain.
- Calon donor tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan penyakit saluran pernapasan.
- Calon donor harus memiliki golongan darah dan rhesus yang sama dengan kandidat penerima plasma.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi via Whatsapp melalui dr Yuli Astuti di nomor 087871299824 dan M Kartono di nomor 0813 1414 0917,” ujar Widya.
Imunisasi pasif
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!