Vaksin Covid 19

Vaksin Covid-19: Daftar Penyakit Komorbid yang Pasiennya Tak Boleh Divaksinasi Sinovac Saat ini

Pada saat ini vaksin Covid-19, terutama yang bermerek Sinovac, tidak boleh diberikan kepada orang-orang dengan kondisi tertentu.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.con/RF._.studio
Pada saat ini vaksin Covid-19, terutama yang bermerek Sinovac, tidak boleh diberikan kepada orang-orang dengan kondisi tertentu, karena belum ada data uji klinisnya. Ilustrasi vaksinasi 

- Orang yang menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Ditunda

Sementara, penderita penyakit Diabeter Melitus (DM) tipe 2 masih diperbolehkan menerima vaksin, asal HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.

Penderita HIV juga bisa diberikan vaksin Covid-19 bila angka CD4-nya 200 atau lebih. Bila orang itu tak tahu dengan angka CD4-nya, maka dia tak boleh menerima vaksin.

Sedang para penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan TBC boleh diberikan vaksin bila kondisinya terkontrol dengan baik.

Khusus untuk pasien TBC, pemberian vaksin dilakukan minimal 2 minggu setelah mendapat obat anti-Tuberkulosis.

Khusus vaksin Sinovac, pemberian vaksin ini harus ditunda bila calon penerima memiliki kondisi sebagai berikut:

- Suhu tubuhnya 37,5 derajat Celcius atau lebih.

- Memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih.

Rekomendasi Papdi

Sementara itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), dalam surat rekomendasi Papdi Nomor 2025/PB PAPDI/U/XII/2020 tanggal 17 Januari 2021 yang ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lebih merinci kondisi pasien penyakit dalam yang belum layak diberikan vaksin Covid-19 Sinovac.

Dasar pertimbangan rekomendasi ini adalah, belum cukup banyak penelitian yang terpublikasi mengenai keamanan dan efikasi vaksin Sinovac ini bila diberikan kepada individu dengan penyakit penyerta (komorbid) tersebut.

Selain itu, uji klinis vaksin Sinovac tidak menyertakan pasien penyakit kanker sehingga tidak ada data untuk rekomendasi.

Disebutkan dalam surat rekomendasi tersebut penyakit-penyakit penyerta yang pasiennya tidak boleh menerima vaksin Sinovac pada saat ini, yakni:

- Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)

- Sindroma Hiper IgE

- Pasien dengan infeksi akut

- Penyakit Hinjal Kronis (PGK) non dialisis

- PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)

- Transplantasi ginjal

Ikuti kami di
840 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved