Vaksin Covid 19
Vaksin Covid-19: Daftar Penyakit Komorbid yang Pasiennya Tak Boleh Divaksinasi Sinovac Saat ini
Pada saat ini vaksin Covid-19, terutama yang bermerek Sinovac, tidak boleh diberikan kepada orang-orang dengan kondisi tertentu.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA -- Program imunisasi Covid-19 sudah dimulai pada 13 Januari 2021, dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama di Indonesia yang mendapat injeksi vaksin merek Sinovac.
Vaksin itu memang diharapkan dapat meningkatkan sistem imunitas manusia, terutama antibodi Covid-19, sehingga penerima vaksin tidak jatuh sakit bila terpapar SARS-CoV-2.
Tujuan besarnya adalah terciptanya herd immunity, yakni mayoritas populasi menjadi kebal terhadap SARS-CoV-2 sehingga bisa melindungi masyarakat yang tak bisa memperoleh vaksin Covid-19.
Nantinya memang ada masyarakat yang tak bisa memperoleh vaksin Covid-19, terutama yang bermerek Sinovac.
Pasalnya, vaksin Covid-19 yang beredar di dunia saat ini adalah vaksin baru, dan pembuatannya pun dipercepat karena situasi dunia memang sedang darurat.
Artinya, masa uji klinis tiap fase dipercepat durasinya, meski tetap mengikuti proses yang seharusnya.
Karena itu informasi yang diperoleh para ahli baru dalam hal efikasi, efektivitas, dan efek samping vaksin terhadap orang dewasa yang sehat.
Karena itulah sejak jauh-jauh hari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga yang boleh mendapat vaksin Covid-19 pada saat ini adalah orang dewasa di rentang usia usia 18-59 tahun, dan dalam kondisi sehat.
Sebagaimana tercantum dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor H.K.02.02/4/1/2021, secara tidak langsung disebutkan orang-orang yang tidak boleh menerima vaksin pada saat ini adalah:
- Orang yang pernah terkonfirmasi menderita COVID-19.
- Orang yang sedang hamil atau menyusui.
- Orang yang mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Orang yang anggota keluarga serumah kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.
- Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Orang yang menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
- Orang yang menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
- Orang yang menderita penyakit ginjal? (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
- Orang yang menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
- Orang yang menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Orang yang menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
- Orang yang menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Ditunda
Sementara, penderita penyakit Diabeter Melitus (DM) tipe 2 masih diperbolehkan menerima vaksin, asal HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.
Penderita HIV juga bisa diberikan vaksin Covid-19 bila angka CD4-nya 200 atau lebih. Bila orang itu tak tahu dengan angka CD4-nya, maka dia tak boleh menerima vaksin.
Sedang para penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan TBC boleh diberikan vaksin bila kondisinya terkontrol dengan baik.
Khusus untuk pasien TBC, pemberian vaksin dilakukan minimal 2 minggu setelah mendapat obat anti-Tuberkulosis.
Khusus vaksin Sinovac, pemberian vaksin ini harus ditunda bila calon penerima memiliki kondisi sebagai berikut:
- Suhu tubuhnya 37,5 derajat Celcius atau lebih.
- Memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih.
Rekomendasi Papdi
Sementara itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), dalam surat rekomendasi Papdi Nomor 2025/PB PAPDI/U/XII/2020 tanggal 17 Januari 2021 yang ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lebih merinci kondisi pasien penyakit dalam yang belum layak diberikan vaksin Covid-19 Sinovac.
Dasar pertimbangan rekomendasi ini adalah, belum cukup banyak penelitian yang terpublikasi mengenai keamanan dan efikasi vaksin Sinovac ini bila diberikan kepada individu dengan penyakit penyerta (komorbid) tersebut.
Selain itu, uji klinis vaksin Sinovac tidak menyertakan pasien penyakit kanker sehingga tidak ada data untuk rekomendasi.
Disebutkan dalam surat rekomendasi tersebut penyakit-penyakit penyerta yang pasiennya tidak boleh menerima vaksin Sinovac pada saat ini, yakni:
- Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
- Sindroma Hiper IgE
- Pasien dengan infeksi akut
- Penyakit Hinjal Kronis (PGK) non dialisis
- PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
- Transplantasi ginjal
- Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid
- Gagal jantung
- Penyakit jantung koroner
- Reumatik Autoimun (autoimun sistemik)
- Penyakit-penyakit gastrointestinal
- Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
- Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah
- Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia
granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.
Pihak Papdi menyebutkan bahwa rekomendasi mereka ini bersifat living document.
Artinya rekomendasi ini akan mengalami revisi di kemudian hari mengikuti perkembangan yang ada.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!