Bantuan Tunai

Mengenal Bantuan Tunai dari Pemerintah, dan Cara Penyalurannya

Yuk mengenal Bantuan Tunai yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
SURYA/RIFKI EDGAR
Pemerintah meluncurkan Bantuan Tunai di masa Covid-19, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Di mana bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp
28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli
dan Oktober 2021) melalui himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

“Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17
triliun,” kata Risma.

Untuk Program Sembako/BPNT, target penerimanya 18,8 juta KPM dengan
anggaran Rp 45,12 triliun, yang disalurkan melalui Bank HIMBARA dan agen
yang ditunjuk.

Bantuan diberikan dari Januari - Desember 2021, dengan indeks Rp
200.000/bulan/KPM.

Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp 3,76 triliun.

Kemudian Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos selama 4 bulan
(Januari- April 2021), dengan indeks Rp 300.000/bulan/KPM.

Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM, dengan anggaran
Rp 12 triliun.

Pada bulan Januari, Bansos Tunai yang akan disalurkan sebesar Rp 3
triliun.

“Sehingga keseluruhan anggaran yang disalurkan bulan Januari sebesar Rp
13,93 triliun,” kata Risma.

Cara penyaluran

Peluncuran bantuan tunai untuk PKH dan Program Sembako dilaksanakan oleh
bank-bank milik negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

“Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat,
bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-
masing,” kata Risma.

Begitu juga untuk Bansos Tunai, penyerahan bantuannya akan dilaksanakan
oleh PT Pos Indonesia, juga akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-
masing bagi keluarga.

Menggarisbawahi pesan Presiden, Risma berpesan, penerima PKH agar bijak
dan tepat dalam menggunakan bantuan, seperti untuk meningkatkan kesehatan
keluarga, meningkatkan pendidikan anak, mengurangi beban keluarga,
kebutuhan dasar modal usaha, dan sebagian untuk ditabung.

“Program Sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan non-tunai
hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat, untuk bahan pangan
karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral,”
kata Risma.

Bansos Tunai yang diberikan kepada non-penerima PKH dan Kartu Sembako,
agar untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok/bahan makanan, seperti
beras/jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang
bermanfaat dalam menghadapi COVID-19. (*/Rangga Baskoro)

Ikuti kami di
810 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved