Bantuan Tunai

Mengenal Bantuan Tunai dari Pemerintah, dan Cara Penyalurannya

Yuk mengenal Bantuan Tunai yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
SURYA/RIFKI EDGAR
Pemerintah meluncurkan Bantuan Tunai di masa Covid-19, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Haris memastikan bahwa mereka yang menerima BST merupakan masyarakat yang
sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia sebagai KPM.

Syarat mengambil langsung

Selain mengantar langsung, ada dua cara lain lagi yang akan dilakukan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BST, yakni mengambil di kantor pos dan mengambil di kantor perangkat daerah tingkat kecamatan atau kelurahan.

Untuk kedua cara itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi penerima KPM,
yakni membawa surat pemberitahuan yang sudah dikirim dan kartu identitas
diri.

Haris Husein menjelaskan bahwa KPM akan menerima surat pemberitahuan, sebagai bukti bahwa dia benar-benar terdaftar sebagai penerima BST.

"Pemberitahuan itu kita cetak dan dikirim kepada penerima bahwa bapak ibu dapat BST. Di surat pemberitahuan itu ada QR code-nya," kata Haris.

"Saat KPM datang ke kantor pos, petugas PT Pos tinggal men-scan QR code
itu, nanti langsung akan muncul datanya. Dilihat bukti diri apakah sesuai apa tidak. Lalu penerima akan difoto," imbuhnya.

Protokol kesehatan

Guna menghindari kerumunan, proses pengambilan BST di kantor pos maupun
kantor perangkat daerah akan dijadwalkan, dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan.

"Kita bekerja sama dengan pemda, mungkin di balai desa. Kita lakukan pembayaran di sana sesuai dengan protokol kesehatan, dan dijadwal. Karena kan memang pandemi belum berakhir, sehingga petugas kita menggunakan APD. Kita atur sedemikian rupa," ujar Haris.

APBN

Untuk bantuan tunai yang akan dibagikan selama 4 bulan ini, Pemerintah
telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110 triliun dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Menurut Presiden, penyaluran bantuan tunai berjalan terhitung 4 Januari
2021, untuk KPM di 34 provinsi.

Dalam sambutannya, Presiden menekankan agar bantuan tunai digunakan untuk
belanja kebutuhan yang memang mendesak.

“Kalau yang (peruntukannya) untuk beli sembako, ya untuk beli sembako.
Bukan untuk beli rokok. Hati-hati ini, terutama buat bapak-bapak, jangan
untuk membeli rokok. Pakai untuk membeli sembako sehingga meringankan
beban selama masa pandemi,” kata Presiden di Istana Negara.

Presiden juga menyatakan bahwa bantuan ditransfer melalui rekening
masing-masing penerima. Baik itu melalui himpunan bank milik negara (Himbara) maupun ke Kantor Pos.

Dengan demikian, diharapkan bantuan tunai dapat membantu meringankan beban
rakyat di tengah pandemi, dan juga dapat mengggerakkan roda perekonomian
sebagaimana diharapkan.

“Agar dampak ekonominya dapat segera muncul dan dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Target dan alokasi

Dalam acara peluncuran tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan
kepada Presiden, terkait anggaran Kemensos, target, dan alokasi masing-
masing dari bantuan tunai.

Ikuti kami di
810 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved