Natal dan Tahun Baru
Aturan Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bepergian ke luar kota selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 harus mengikuti aturan dalam SE Nomor 3 Tahun 2020.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
- Apabila hasil rapid test antigen atau hasil rapid test antibodi pelaku perjalanan menyatakan negatif atau nonreaktif, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka dia tak boleh melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes PCR, kemudian melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Perjalanan dengan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, kecuali perjalanan ke Bali.
- Aturan-aturan di atas tidak berlaku untuk moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Pengunjung yang datang dari luar negeri harus membawa dokumen kesehatan berupa hasil negatif dari pemeriksaan PCR, yang diterbitkan 3 x 24 jam sebelum tanggal ketibaan.
- Begitu tiba di Indonesia, pelaku perjalanan antarnegara akan diperiksa suhu tubuhnya dan menjalani tes PCR lagi yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
- Selama tunggu hasil pemeriksaan PCR, dia wajib menjalani karantina. WNI akan ditempatkan di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan Pemerintah. Sementara WNA di tempat hotel yang telah mendapat sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dengan biaya sendiri.
Demikianlah aturan yang berlaku selama masa liburan Natal dan Tahun Baru kali ini.
Memang banyak yang harus disiapkan sih, namun segala persiapan itu memang untuk memastikan bahwa liburan akhir tahun ini berjalan dengan aman dan sehat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!