Natal dan Tahun Baru

Aturan Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Bepergian ke luar kota selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 harus mengikuti aturan dalam SE Nomor 3 Tahun 2020.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Bepergian selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 harus mengikuti aturan dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Penanganan Covid-19. Keterangan foto: Pohon Natal terbuat dari bahan daur ulang plastik menghiasi Thamrin 10, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. 

WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak jauh-jauh hari mengimbau, agar masyarakat tetap di rumah pada akhir tahun ini karena pandemi Covid-19 masih tak terkendali.

Namun tak sedikit masyarakat yang mempunyai alasan kuat untuk bepergian di masa liburan Natal dan Tahun Baru ini, dengan segala kerepotan dan risikonya.

Kerepotan itu karena banyak aturan yang harus dipenuhi, yang merupakan konsekwensi yang harus diterima saat memutuskan bepergian di masa ini.

Aturan itu sendiri bertujuan untuk memperkecil kemungkinan kenaikan angka kasus positif Covid-19, yang memang selalu terjadi di masa liburan panjang.

Surat edaran Satgas Covid-19

Untuk liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Penangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, tentang "Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)".

Periode libur Natal dan Tahun Baru yang dimaksud dalam surat edaran itu ialah 19 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Dengan begitu, masyarakat yang akan bepergian dalam kurun masa itu harus mematuhi hal-hal yang diatur dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 ini.

- ·Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

- Masker harus selalu dipakai mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

- Jenis masker yang digunakan ialah masker kain 3 lapis atau masker medis.

- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu, dalam rangka pengobatan, yang bila tak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang itu.

- Setiap orang yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan transportasi udara, wajib memiliki surat pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, dengan tanggal pemeriksaan paling lama 7 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

- Setiap orang yang menuju Bali menggunakan transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif. Pemeriksaan itu harus dilakukan 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

- Untuk perjalanan ke dan dari Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antar kota antar provinsi), menggunakan tranportasi udara, kereta api, dan transportasi darat baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan surat pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif. Pemeriksaan itu harus dilakukan 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

- Anak-anak yag berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid antigen.

- Perjalanan rutin menggunakan transportasi laut di Pulau Jawa, dengan lokasi terbatas antarpulau dan antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

- Perjalanan dengan transportasi darat, baik pribadi atau umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

- Dalam keadaan tertentu, Satgas Penangan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan acak rapid test antigen atau PCR bila diperlukan.

- Untuk daerah lain di luar Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

- Apabila hasil rapid test antigen atau hasil rapid test antibodi pelaku perjalanan menyatakan negatif atau nonreaktif, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka dia tak boleh melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes PCR, kemudian melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

- Perjalanan dengan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, kecuali perjalanan ke Bali.

- Aturan-aturan di atas tidak berlaku untuk moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

- Pengunjung yang datang dari luar negeri harus membawa dokumen kesehatan berupa hasil negatif dari pemeriksaan PCR, yang diterbitkan 3 x 24 jam sebelum tanggal ketibaan.

- Begitu tiba di Indonesia, pelaku perjalanan antarnegara akan diperiksa suhu tubuhnya dan menjalani tes PCR lagi yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

- Selama tunggu hasil pemeriksaan PCR, dia wajib menjalani karantina. WNI akan ditempatkan di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan Pemerintah. Sementara WNA di tempat hotel yang telah mendapat sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dengan biaya sendiri.

Demikianlah aturan yang berlaku selama masa liburan Natal dan Tahun Baru kali ini.

Memang banyak yang harus disiapkan sih, namun segala persiapan itu memang untuk memastikan bahwa liburan akhir tahun ini berjalan dengan aman dan sehat.

Ikuti kami di
791 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved