Natal dan Tahun Baru
Satpol PP DKI Jakarta Mulai Menegakkan Hukum Ingub Nomor 64 Tahun 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penegakkan hukum Ingub No 64 Tahun 2020.
WARTA KOTA WIKI -- Setelah mengeluarkan regulasi tentang pengendalian kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, berupa Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penegakkan regulasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat usaha dan perkantoran, menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Razia ini digelar untuk memastikan mereka mematuhi instruksi gubernur itu, selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kami menugaskan Satpol PP di masing-masing wilayah rutin melakukan operasi ke kantor maupun tempat usaha,” kata Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Sanksi
Karena itu, Arifin meminta kepada semua masyarakat mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan Pemprov DKI di masa pandemi ini.
Pasalnya dalam produk hukum itu diatur pula sanksi bagi yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif sampai denda progresif, bila pelanggaran terjadi berulang-ulang.
Pasalnya Ingub Nomor 64 Tahun 2020 terkait dengan Perda Nomor 2 tahun 2020, tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta; dan Pergub Nomor 101 tahun 2020 yang isinya adalah Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Salah satu contohnya adalah sanksi bagi tempat usaha wisata, yang kegiatannya menimbulkan kerumunan orang, harus menutup tempat usahanya selama 3 x 24 jam dan membayar denda Rp 50 juta.
Denda akan berlipat bila melakukan pelanggaran lagi, atau mencoba mangkir dari sanksi tersebut.
Berdasarkan catatan Arifin, sejak pergub mengenai penindakan pelanggaran diberlakukan pada April 2020, total denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 5,5 miliar.
Angka itu adalah perolehan sejak April 2020 sampai Minggu, 20 Desember 2020 kemarin.
“Denda terbesar ya beberapa tempat yang dikenakan denda terbesar Rp 50 juta di resto, dan di tempat (Petamburan) yang kemarin kami kenakan denda Rp 50 juta,” katanya.
Jam operasional
Untuk diketahui, Ingub Nomor 64 Tahun 2020 itu mengatur pembatasan kegiatan di tempat usaha maupun di perkantoran.
Pada tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari 2021, kegiatan operasional perkantoran hanya sampai pukul 19.00.
Sedangkan usaha wisata bisa beroperasi sampai pukul 21.00, tapi tetap harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00, dan membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas,” kata Anies Baswedan waktu itu.
Anies menyatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP bakal menegakkan aturan bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Melalui surat yang diedarkan, Anies menyampaikan Wali Kota/Bupati Administrasi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota-Kabupaten bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
“Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakkan disiplin yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan perangkat daerah terkait dan aparat TNI/Polri,” jelas Anies. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!