Natal dan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Malam Tahun Baru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata menggelar pesta Malam Tahun Baru.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Karolina Grabowska
Pemerintah Provindi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata gelar pesta Malam Tahun Baru 2021.
Pada perayaan Natal 2019 lalu, DKI Jakarta membangun dua pohon Natal besar setinggi 10 meter di Thamrin 10 dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Kemudian menyambut Tahun Baru 2020, DKI menggelar kegiatan nikah massal di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2019 silam.
Saat itu, ada 633 pasang pengantin yang dinikahkan Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental).
Kemudian Pemprov DKI Jakarta menggelar konser musik di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada malam pergantian tahun. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!