PSBB

Masker Scuba dan Buff Tidak Masalah bagi Satpol PP DKI Jakarta, Asal Mulut dan Hidung Tertutup

Satpol PP DKI Jakarta tidak menindak orang yang mengenakan masker scuba dan buff. Hanya saja, jenis masker itu memang tidak aman.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Baghya N
Petugas pengawas PSBB tengah berpatroli di dekat tugu Covid-19, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/9/2020). Hari kedua penerapan PSBB ketat, sejumlah petugas terus memantau pergerakan warga Jakarta untuk tidak berkerumun. Petugas selalu mengigatkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, dan mewajibkan pakai masker apabila beraktivitas di luar. 

Berdasarkan data, jumlah pelanggaran karena tak bermasker atau tidak memakai masker dengan benar, sampai Rabu (30/9/2020), mencapai 26.660 orang.

Rinciannya, yang menjalani kerja sosial mencapai 24.886 orang, sedangkan membayar denda Rp 250.000 mencapai 1.774 orang.

Sedangkan tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PSBB jilid II, mencapai 399 tempat usaha.

Penindakan itu dilakukan petugas selama PSBB jilid II dari Senin (14/9/2020) sampai Rabu (30/9/2020).

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk keseluruhan dendanya selama PSBB jilid II mencapai Rp 326 juta. Untuk denda progresif, dari pelanggaran bermasker itu tidak ada, tapi tempat usaha baru satu tempat,” tandasnya. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
666 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved