PSBB
Masker Scuba dan Buff Tidak Masalah bagi Satpol PP DKI Jakarta, Asal Mulut dan Hidung Tertutup
Satpol PP DKI Jakarta tidak menindak orang yang mengenakan masker scuba dan buff. Hanya saja, jenis masker itu memang tidak aman.
Berdasarkan data, jumlah pelanggaran karena tak bermasker atau tidak memakai masker dengan benar, sampai Rabu (30/9/2020), mencapai 26.660 orang.
Rinciannya, yang menjalani kerja sosial mencapai 24.886 orang, sedangkan membayar denda Rp 250.000 mencapai 1.774 orang.
Sedangkan tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PSBB jilid II, mencapai 399 tempat usaha.
Penindakan itu dilakukan petugas selama PSBB jilid II dari Senin (14/9/2020) sampai Rabu (30/9/2020).
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Untuk keseluruhan dendanya selama PSBB jilid II mencapai Rp 326 juta. Untuk denda progresif, dari pelanggaran bermasker itu tidak ada, tapi tempat usaha baru satu tempat,” tandasnya. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!