PSBB

Waktu Operasional Mal, Obyek Wisata, dan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Hanya Sampai pukul 18.00

Kegiatan usaha perdagangan dan pariwisata di Kota Bekasi harus selesai beroperasi pada pukul 18.00, pada 2-7 Oktober 2020.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Warga memenuhi Perumnas I, Bekasi Barat, Kota Bekasi, untuk mencari takjil makanan berbuka puasa, Senin (27/4/2020). 

WARTA KOTA WIKI -- Kota Bekasi memberlakukan pembatasan waktu operasi intuk kegiatan usaha perdagangan dan tempat wisata.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, baru saja menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, yakni Keputusan Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Di dalamnya diatur mengenai jam operasional tempat usaha, pelaksanaan ibadah berjemaah, dan operasional pasar saat penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Salah satu poin penting dalam maklumat tersebut ialah pembatasan jam operasional seluruh tempat usaha, yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul 18.00.

Berikut rinciannya tempat usaha perdagangan dan pariwisata yang harus selesai beroperasi pukul 18.00 .

Waktu Operasional untuk semua Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kategori Hiburan Umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 sampai 18.00, diantaranya :

. Klab Malam/Diskotik
. Bar
. Karaoke
. PUb
. Bilyard
. Panti Pijat/refleksi/SPA

b. Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 .

c. Rumah makan/restoran/usaha sejenis, dan kafe untuk makan di tempat atau di bawa pulang dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB

d. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya diperbolehkan baroperasi sampai dengan pukul 18.00, dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box;

e. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 18.00.

f. Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan sebagai berikut :

- Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;

- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;

- Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;

- Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal;

- Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;

- Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;

- Mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;

- Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,3 derajat Celcius;

- Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Ikuti kami di
665 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved