PSBB Jakarta

11 Sektor Usaha ini Boleh Beroperasi di masa PSBB di Jakarta

Perkantoran, pusat perdagangan, dan tempat usaha harus tutup selama PSBB. Kecuali aktivitas usaha di 11 sektor esensial.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan situasi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

WARTA KOTA WIKI -- Aktivitas warga DKI Jakarta akan kembali dibatasi mulai Senin (14/9), setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bukan hanya mobilitas masyarakat yang dibatasi, aktivitas perekonomian juga mengalami limitasi.

Dalam penjelasannya di siaran pers pada Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa semua aktivitas masyarakat harus dilakukan dari rumah. Termasuk bekerja, sekolah, bahkan beribadah.

Sektor usaha non-esensial pun mengalami pembatasan, termasuk di sektor perdagangan retail dan kuliner.

Ditinjau kembali

Menurut Anies Baswedan, hanya 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi di masa PSBB.

Namun tetap harus dilakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja dalam waktu bersamaan.

Sementara bagi sektor usaha non-esensial yang pernah mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian, akan mendapat penijauan kembali dari pemerintah daerah.

“Mereka akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha dan sosial, tidak menyebabkan penularan,” kata Anies dalam jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020).

Tempat wisata tutup

Dalam kesempatan itu Anies juga memastikan tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI juga ditutup.

Misalnya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Kawasan Monumen Nasional (Monas), dan sebagainya.

Hanya untuk dibawa pulang

“Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran dan kafe boleh tetap beroperasi, namun tidak boleh menerima pengunjung makan di lokasi,” kata Anies.

“Jadi pesanan diambil dan pesanan diantar, tapi tidak di lokasi. Karena kami menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantar kepada penularan (Covid-19),” tambahnya

Meski demikian, lanjut Anies, tempat ibadah tetap diizinkan beroperasi, namun disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 wilayahnya masing-masing.

Tempat ibadah

Para pemeluk agama yang ingin beribadah di rumah ibadah juga harus menaati protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.

“Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana, bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak diperbolehkan dibuka.

Tetapi rumah ibadah di kampung atau komplek yang digunakan oleh warga itu sendiri masih boleh buka,” katanya.

Ikuti kami di
629 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved