PSBB Jakarta

11 Sektor Usaha ini Boleh Beroperasi di masa PSBB di Jakarta

Perkantoran, pusat perdagangan, dan tempat usaha harus tutup selama PSBB. Kecuali aktivitas usaha di 11 sektor esensial.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan situasi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

“Namun ada pengecualian bagi kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, maka kegiatan ibadah harus dilakukan di rumah saja,” lanjutnya. (Fajar Al Fajri)

11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi:

1. Bidang kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10 Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital

11. Kebutuhan sehari-hari.

Ikuti kami di
629 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved