PSBB Jakarta
11 Sektor Usaha ini Boleh Beroperasi di masa PSBB di Jakarta
Perkantoran, pusat perdagangan, dan tempat usaha harus tutup selama PSBB. Kecuali aktivitas usaha di 11 sektor esensial.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan situasi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
“Namun ada pengecualian bagi kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, maka kegiatan ibadah harus dilakukan di rumah saja,” lanjutnya. (Fajar Al Fajri)
11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi:
1. Bidang kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10 Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!