Jam malam

Mal dan Minimarket di Depok Tutup pukul 18.00

Pelaku usah perdagangan di Depok langsung menaati surat edara dari Pemkot Depok, untuk menghentikan aktivitas pada pukul 18.00.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Minimarket di Kota Depok sudah tutupi menjelang pukul 18.00, Senin (31/8/2020). 

WARTA KOTA  --  Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan itu, Senin (31/8), aktivitas komersial di Depok sudah berakhir menjelang pukul 18.00.

Para pedagang di Depok Town Square sudah membereskan dagangannya sebelum pukul 18.00 pada Senin (31/8/2020).
Para pedagang di Depok Town Square sudah membereskan dagangannya sebelum pukul 18.00 pada Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Pantauan Warta Kota di sejumlah lokasi, tampak sejumlah minimarket dan tempat perbelanjaan sudah tutup pada pukul 18.00.

Akan tetapi masih ada warung makan yang tetap buka dan melayani para pembeli.

"Kita sudah tutup, mohon maaf enggak bisa menerima pembeli," kata karyawan kafe di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin petang.

Surat edaran

Pihak kafe mengaku harus tutup lebih awal dibandingkan biasanya, karena diberlakukannya "jam malam" yang mulai efektif pada hari Senin ini.

"Iya kami tutup karena imbauan pemerintah kota. Surat edarannya sudah diterima," tutur pria yang enggan disebutkan namanya ini.

Sedangkan di sebuah mal di Jalan Margonda juga terpantau menghentikan operasi sebelum pukul 18.00.

Marcomm Manager Depok Town Square (Detos), Ferry Nurdin, mengatakan, sesuai surat imbauan yang diterima Detos dari Pemerintah Kota Depok, pihaknya harus menutup operasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Kita sudah mulai memberlakukan jam operasional. Untuk Detos kita buka pukul 10.00 sampai 18.00," ujar Ferry.

Layanan antar

Meski begitu, khusus gerai yang melakukan layanan pesan antar dapat meneruskan layanannya sampai pukul 21.00.

"Pastinya dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik," tambah Ferry.

Pemkot Depok memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga, mulai Senin (31/8).

Dengan kebijakan tersebut, warga tak boleh berada di luar rumah mulai pukul 20.00 sampai pagi.

Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pertambahan kasus Covid-19 di Depok, yang tinggi pada beberapa pekan terakhir.

Pendataan tamu

Berdasarkan data, 70 persen kasus positif virus corona 2 bersumber dari kasus impor, yaitu berasal dari klaster perkantoran yang berdampak kepada penularan di dalam keluarga.

Maka dari itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional kembali, untuk layanan secara langsung di tempat publik.

"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00. Ini berlaku mulai 31 Agustus 2020," kata ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris, melalui keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Kemudian untuk mencegah penyebaran wabah, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19, dengan melakukan pendataan tempat kerja warganya.

"Dan melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19," tandasnya. (Vini Rizki Amelia)

Ikuti kami di
615 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved