Pemerintah Turunkan Batas Tertinggi Harga Rapid Test Antigen Tak Boleh Lebih dari Rp109.000

Editor: AC Pinkan Ulaan
Harga tertinggi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Bali Rp99.000. Keterangan foto: (Ilustrasi) Pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode rapid test antigen kepada pemudik yang kembali ke Jakarta di Pos Penyekatan Sasak Jarang, Kota Bekasi.

WARTA KOTA -- Rapid test antigen kini turun harga, tidak boleh melebihi Rp99.000 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali harga pemeriksaan Covid-19 ini tidak boleh lebih dari Rp109.000.

Hal ini ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir pada tanggal 1 September 2021.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan," kata Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu (1/9), yang dilansir laman Kementerian Kesehatan.

Komponen evaluasi

Evaluasi tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas permintaan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Menurut Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr Faisal SE MSi, evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021, tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sementara sumber data terkait kewajaran harga diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

"Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,"' ujar Faisal.

Fungsi rapid antigen

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia.

Metode ini menjadi alternatif pemeriksaan mengingat adanya keterbatasan dari pemeriksaan RT-PCR, terutama dalam hal non-teknis.

Manakala terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan, berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota, metode RDT-Ag digunakan untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Saat ini pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.

Pemeriksaan mandiri

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri atau mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit.

Pasalnya, penyelenggaraan pemeriksaan RDT-Ag untuk contact tracing dan rujukan dibiayai Pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku di seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Dia meminta kepada pihak dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

"Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut," katanya.

Sebelum ini, Pemerintah juga telah menurunkan harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR .

Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag, serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan. (*)

Berita Populer