WARTA KOTA WIKI -- Jangan lupa, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai Kamis (12/8) sampai Senin (16/8).
Kebijakan ini untuk menggantikan metode penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 berlangsung.
Kebijakan ganjil genap ini adalah satu dari tiga metode yang dicoba Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menggantikan penyekatan.
Dua cara lainnya adalah menggelar patroli di 20 titik yang sempat menjadi pos penyekatan, dan rekayasa lalu lintas di titik tertentu yang berpotensi besar menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
“Mulai hari ini (Rabu 11/8) penyekatan di 100 titik kami hentikan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Bundaran Senayan, Jakarta.
“Lalu hari ini kami lanjutkan dengan konsolidasi sekaligus sosialisasi terkait penerapan ganjil genap dalam hal pembatasan mobilitas,” lanjutnya.
Sambodo juga menjelaskan bahwa tiga kebijakan itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas
Dia berharap ketiga kebijakan ini lebih efektif dalam membatasi mobilitas masyarakat, dibandingan metode penyekatan yang mereka lakukan selama lima pekan terakhir.
Ganjil-genap
Karena itu, ganjil genap selama 5 hari besok akan berbeda dengan kebijakan ganjil genap pada masa sebelum pandemi Covid-19.
Perbedaan paling penting adalah durasinya dalam satu hari, yakni mulai pukul 06.00 sampai 20.00.
Jadi sepanjang 14 jam itu ganjil genap berlaku di ruas jalan yang terkena kebijakan tersebut.
Untuk 5 hari ke depan, kebijakan ganjil genap berlaku di:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto
Penetapan delapan ruas jalan itu tertaung dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 320 Tahun 2021.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap ini ialah membatasi jumlah kendaraan berdasarkan nomor terakhir di pelat nomor kendaraan bermotor, berdasarkan tanggal ganjil atau genap.
Maka pada tanggal genap, hanya kendaraan bermotor dengan angka terakhir 2, 4, 6, 8, dan 0 yang boleh melintas di jalan-jalan itu.
Sementara pada tanggal ganjil giliran mobil dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7, dan 9 yang boleh lewat.
Kebijakan ini cukup berhasil membatasi jumlah kendaraan bermotor yang beredar di jalan-jalan di DKI Jakarta setiap harinya.
Alhasil kemacetan juga tidak separah sebelum kebijakan itu berlaku.
Karena itulah Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mencoba cara ini untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.
Dia berharap kebijakan ini lebih efektif dibandingan metode penyekatan, yang mereka lakukan selama lima pekan terakhir.
Patroli
Kebijakan kedua adalah patroli petugas di 20 titik pos penyekatan yang berada di perbatasan DKI Jakarta dengan provinsi lain.
Misalnya di Jalan Raya Bogor dan di kawasan Lampiri, Jakarta Timur.
Ptroli tersebut tidak hanya untuk membatasi mobilitas, tetap juga untuk membubarkan kerumunan warga yang mungkin terjadi.
Aparat gabungan bakal keliling memantau wilayah untuk menindak kerumunan.
Rekayasa lalu lintas
Tujuan dari rekayasan lalu lintas ini untuk mencegah kemacetan dan penumpukan kendaraan, terutama di kawasan yang berpotensi besar menjadi lokasi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Misalnya di kawasan Pasar Tanahabang, Jakarta Pusat serta di PIK 2, Jakarta Utara.
Intinya, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas demi menghindari kerumuman kendaraan.
"Kebijakan ini (rekayasa lalu lintas) mulai diberlakukan Rabu (11/8/2021) sampai Senin (16/8/2021) bakal diberlakukan," kata Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa (10/8/2021). (Ramadhan LQ/Miftahul Munir)
Halaman selanjutnya
...