Mobilitas Warga Jakarta Turun 2 Persen karena Ganjil Genap

Editor: AC Pinkan Ulaan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, melakukan razia pelanggaran aturan nomor Ganjil-Genap di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). Pada razia di hari k- dua ini petugas masih menjumpai pengendara yang melanggar, terutama yang berasal dari luar Jakarta karena tidak mengetahui kalau aturan ganjil genap ini telah diberlakukan kembali di Ibu Kota.

WARTA KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggap kebijakan Ganjil Genap (Gage) kendaraan bermotor efektif dalam mengendalikan pergerakan warga.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyaampaikan bahwa tingkat mobilitas warga di Ibu Kota menurun, sejak kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi dilakukan pada 8 Agustus 2020.

Warga cenderung menahan diri untuk pergi ke tempat-tempat tertentu, demi menghindari terkena tilang karena melanggar Gage.

“Contoh, untuk pergerakan orang ke pusat makanan, ke toko bahan makanan, kemudian ke toko-toko obat itu semua turun. Demikian pula pergerakan warga ke pusat-pusat transportasi juga cenderung turun. Jadi angkanya sekitar dua persen dari hasil evaluasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (7/9/2020).

Bukan memindahkan orang

Syafrin menegaskan, kebijakan Gage saat wabah Covid-19 bukan bertujuan untuk memindahkan orang naik angkutan umum.

Melainkan sebagai instrumen untuk membatasi pergerakan orang, terutama yang tidak memiliki agenda atau tujuan penting.

Kemudian kebijakan Gage juga diterapkan karena adanya peningkatan mobilitas warga di Jakarta. Terutama setelah pencabutan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada 14 Juli 2020 lalu.

“Saat SIKM dihapuskan tidak ada lagi kontrol terhadap pergerakan orang, sehingga warga merasa 'oh sekarang sudah bebas bergerak.' Yang mendapat giliran WFH lalu berjanji dengan temannya yang sama-sama WFH untuk bertemu di luar rumah, tapi seolah-olah masih bekerja dari rumah,” imbuh Syafrin.

Kebijakan WFH

Selain itu, Gage dikeluarkan untuk mendukung kebijakan sebelumnya, yaitu hanya 50 persen karyawan saja yang bekerja di kantor, dan sisanya dari rumah (WFH).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan penumpang di angkutan umum, dan kemacetan di jalan raya, karena semua pekerja secara bersamaan berangkat menuju kantornya.

“Dari hulunya sudah diatur, warga yang berkegiatan masuk kantor itu maksimum 50 persen, dan 50 persennya tetap WFH. Kemudian yang masuk pun dibagi menjadi minimal dua sif kerja (pukul 07.00 dan pukul 10.00), sehingga dengan pola ini artinya seharusnya tidak terjadi kepadatan di jalan,” ujarnya.

Penjelasan Syafrin ini seperti menanggapi permintaan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Kepala BNPB, Doni Monardo.

Ketua Satgas meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi sistem pembatasan kendaraan, berdasarkan pelat nomor polisi yang ganjil dan genap.

“Kami juga sudah berbicara kepada pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi tentang menggunakan sistem transportasi ganjil genap,” kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Peningkatan penumpang

Doni mengatakan, akibat dari penerapan sistem ganjil genap pada Senin (3/8/2020), terjadi peningkatan jumlah penumpang di kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta.
Dari data yang diterimanya, penumpang KRL meningkat sebesar 3,5 persen.

Kebijakan Gage hanya berlangsung pada jam sibuk, yaitu pada pagi dan sore hari. Pada pagi pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor. (Fajar Al Fajri)

- 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan Ganjil-Genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

- 13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan Ganjil Genap
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri

Berita Populer