Hari Raya Iduladha 1442H: Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 18-25 Juli 2021

Editor: AC Pinkan Ulaan
Salah satu bentuk pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha adalah membatasi mobilitas penduduk dengan penyekatan. Keterangan foto: Suasana penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada 15 Juli 2021.

WARTA KOTA WIKI -- Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berlangsung, namun menjelang Hari Raya Iduladha 1442 H, Pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebagaimana dilansir dalam siaran pers, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021, tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini berlaku pada periode tanggal 18-25 Juli 2021.

Pertimbangan

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga Pemerintah perlu mengeluarkan surat edaran ini.

Pertama adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, dan menjamurnya klaster keluarga.

Lalu yang berikutnya adalah optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi Covid-19 masing-masing, dan Pemerintah harus menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan
masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga
kondisi Covid-19 dapat terkendali,” kata Wiku.

Protokol

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No 15 Tahun 2021 ini mencakup aspek:

- Pembatasan mobilitas masyarakat;

- Pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha;

- Pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Secara terinci, protokol yang termaktub dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Rahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pembatasan mobilitas masyarakat

A) Kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi, namun dikecualikan bagi:

- pekerja sektor esensial dan kritikal;

- Perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah
pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2
orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaannya.

Untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

B) Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama yaitu:

- Wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara, dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya. Kecuali di wilayah Aglomerasi.

- Ketentuan dokumen tambahan khusus untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama, kecuali untuk:

a. Pengemudi kendaran logistik;

b. Pasien dengan kondisi sakit keras;

c. Ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang;

d. Kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang;

e. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

C) Anak-anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun diminta untuk tidak melakukan
perjalanan atau dibatasi terlebih dahulu.

D) Penegakkan pembatasan mobilitas penduduk selama masa Hari Raya Iduladha 1442 H sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

2. Pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha 1442 H.

- Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di rumah ibadah atau tempat publik di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan, dan dikerjakan di kediaman masing-masing.

- Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut boleh melakukan
kegiatan ibadah berjamaah, dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar
30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pengaturan tradisi silaturahmi

- Tradisi silaturahmi dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik
dari kerabat jauh maupun dekat.

- Pembatasan wilayah untuk tidak menerima tamu dari luar.

- Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan, dengan sanksi yang berlaku.

4. Pembatasan aktivitas di tempat wisata.

- Dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

- Tempat wisata di daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat
tetap beroperasi, dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat.

Tetap berlaku

Meski Surat Edaran ini sudah berlaku, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik, melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik kepada
sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak, dalam implementasi kebijakan,” tandas Wiku.

Penyekatan

Sementara itu Korp Lalu Lintas (Korlantas) sudah mendirikan pos dan menentukan lokasi penyekatan dengan pola ring 1, 2, dan 3, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.

Penyekatan diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.

“Menjelang Iduladha ini kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1.038
pos,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksa. (*)

Berita Populer