WARTA KOTA WIKI -- Menjelang Hari Raya Iduladha 1442 H, yang akan berlangsung ada 20 Juli 2021, Kementerian Agama mengeluarkan keputusan dan petunjuk teknis terkait hari raya tersebut, untuk wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan itu berupa Surat Edaran Nomor SE 17 Tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Inti dari surat edaran itu ialah, Kementerian Agama memutuskan tidak ada peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Iduladha di tempat ibadah atau di tempat umum di wilayah yang terkena PPKM darurat.
Disebutkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021 itu, meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa wilayah membuat Kementerian Agama mengeluarkan pembatasan kegiatan ibadah masyarakat untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 ini di wilayah tersebut.
Tujuannya untuk melindungi umat dan masyarakat secara luas dari penyakit ini.
Surat Edaran itu juga bertujuan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait, dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan
Pelaksanaan kurban 1442 H.
Dasar hukum
Sebagai dasar hukum dari SE 17 Tahun 2021 adalah:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M.
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan
Maka inti dari SE 17 Tahun 2021 ini ialah:
1. Meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara.
Selama PPKM Darurat kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masingmasing;
2. Meniadakan Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha
Masyarakat atau kelompok masyarakat tidak boleh menyelenggarakan Malam Takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.
Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid dan musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level 3 dan 4 menurut asesmen yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, PPKM Darurat berlangsung di :
Provinsi DKI Jakarta:
Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Provinsi Jawa Barat:
Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor.
Provinsi Banten:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan Kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan, dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan
sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai
dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Pengawasan
Surat edaran itu juga merinci teknis pengawasan dan monitoring aturang yang sudah ditetapkan ini.
1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha dan pelaksanaan Kurban;
2. Dalam melakukan pengawasan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir);
3. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan monitoring, maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H;
4. Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan kurban;
5. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA yang menemukan potensi pelanggaran, dan/atau pelanggaran wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan. (*)
Halaman selanjutnya