Pengawasan di Jalur Sepeda Mulai Dilakukan sebagai Sosialisasi Tilang bagi Pesepeda

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: AC Pinkan Ulaan
Pengguna sepeda harus bersepeda di jalur yang ditetapkan, dan akan mendapat tilang bila melaju di jalur tersebut. Keterangan foto: Jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di depan Gelora Bung Karno.

WARTA KOTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menyiapkan rencana penerapan tilang bagi pengendara sepeda, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu terlihat dalam kegiatan pengawasan pengguna jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, Rabu (2/6).

Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro tampak melakukan patroli di sepanjang jalur sepeda Sudirman-Thamrin, .

Mereka menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua menyusuri jalur sepeda Sudirman-Thamrin.

 

Mereka juga meminta para pesepeda untuk tetap berada di jalur yang ditentukan.

Tak hanya petugas dari kepolisian, petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga melakukan patroli pengawasan jalur sepeda.

Win win solution

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pengawasan ini sebagai pelaksanaan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat itu diputuskan pula untuk memberikan ruang kepada pengguna sepeda jenis road bike, yakni diperbolehkan berada di luar jalur sepeda permanen pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 05.00 hingga pukul 06.30 pada hari Senin sampai Jumat.

"Jadi kita mengakomodirnya sebagai bentuk win win solution. Sehingga tercipta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya," kata Sambodo di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (2/6/2021).

Preemtif dan perventif

Pihaknya kemudian menerjunkan tim untuk melakukan patroli, sekaligus penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar jalur sepeda.

Pasalnya, pada pukul 06.30 semua pesepeda wajib berada di jalur sepeda yang telah ditentukan.

"Tadi kami mengerahkan dua tim untuk mengimbau pengguna sepeda yang masih keluar jalur di atas pukul 06.30," katanya.

Patroli yang dilakukan merupakan langkah preemtif, preventif, serta represif.

Preemtif yang dilakukan adalah sosialisasi kepada pengguna sepeda. Yakni mengingatkan apabila di jalan tersebut terdapat jalur sepeda, maka pengguna sepeda wajib menggunakannya.

Lalu langkah preventif adalah melakukan pengawasan dan patroli, serta penggiringan jika ada pesepeda yang melanggar atau keluar jalur di luar waktu yang telah ditetapkan.

"Nah, nanti kalau dua langkah ini sudah kami laksanakan baru kami bisa melakukan upaya represif, atau penegakan hukum dengan tilang, jika dua langkah tadi tidak bisa mengendalikan masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Rabu (2/6) pagi, Sambodo menyatakan para pengguna sepeda sudah cukup paham, sebab hanya beberapa pesepeda yang ditemukan masih keluar jalur yang ditentukan.

"Hari libur tetap aturannya seperti itu. Beda hari Minggu, sebab hari Minggu kami siapkan dua lajur untuk pengguna sepeda. Kalo hari biasa wajib berada di jalur, tetapi dua lajur di hari Minggu akan kami atur lagi," ucapnya.

Dua pesepeda melaju di jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

 

Menunggu SOP

Saat ini polisi tengah melakukan pembahasan mengenai standar prosedur operasional (SOP) langkap represif.

Sambodo menjelaskan bahwa tilang kepada pengguna sepeda sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 299 undang-undang itu disebutkan bahwa pelanggar akan dikenai tilang sebesar Rp100.000 atau kurungan paling lama 15 hari.

"Jadi pasal 229 jucto pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas telah ditetapkan terkait sanksi tilang, berupa denda Rp100.000," kata Sambodo.

Meski aturan penindakan itu telah diatur undang-undang, menurut Sambodo pihaknya masih perlu membahas terkait SOP penindakan pelanggaran pesepeda itu. Hal inilah yang akan di bahas secara detail dengan pihak terkait.

"Nanti kami sama-sama menyusun SOP penindakan Pasal 229, karena mungkin ini kali pertama di Indonesia. Melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khusus sepeda," katanya.

Nantinya dalam SOP itu akan dibahas kemungkinan penyitaan identitas pesepeda, melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tenpat.

"Jari nanti kami akan bicarakan opsi-opsi dengan pihak terkait, Pemda, Kejaksaan Pengadilan, sehingga kami punya satu persepsi. Kami akan rapat minggu depan, hari ini kami komunikasi secara lisan, sehingga nanti mereka bisa memaparkan konsepnya," tandas Sambodo.

Halaman selanjutnya

 

...

Sumber: Tribunnews

Berita Populer