Pengawasan di Jalur Sepeda Mulai Dilakukan sebagai Sosialisasi Tilang bagi Pesepeda
Polisi mulai melakukan pengawasan terhadap pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, sebagai langkah preemtif rencana tilang bagi pesepeda.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
"Hari libur tetap aturannya seperti itu. Beda hari Minggu, sebab hari Minggu kami siapkan dua lajur untuk pengguna sepeda. Kalo hari biasa wajib berada di jalur, tetapi dua lajur di hari Minggu akan kami atur lagi," ucapnya.

Menunggu SOP
Saat ini polisi tengah melakukan pembahasan mengenai standar prosedur operasional (SOP) langkap represif.
Sambodo menjelaskan bahwa tilang kepada pengguna sepeda sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 299 undang-undang itu disebutkan bahwa pelanggar akan dikenai tilang sebesar Rp100.000 atau kurungan paling lama 15 hari.
"Jadi pasal 229 jucto pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas telah ditetapkan terkait sanksi tilang, berupa denda Rp100.000," kata Sambodo.
Meski aturan penindakan itu telah diatur undang-undang, menurut Sambodo pihaknya masih perlu membahas terkait SOP penindakan pelanggaran pesepeda itu. Hal inilah yang akan di bahas secara detail dengan pihak terkait.
"Nanti kami sama-sama menyusun SOP penindakan Pasal 229, karena mungkin ini kali pertama di Indonesia. Melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khusus sepeda," katanya.
Nantinya dalam SOP itu akan dibahas kemungkinan penyitaan identitas pesepeda, melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tenpat.
"Jari nanti kami akan bicarakan opsi-opsi dengan pihak terkait, Pemda, Kejaksaan Pengadilan, sehingga kami punya satu persepsi. Kami akan rapat minggu depan, hari ini kami komunikasi secara lisan, sehingga nanti mereka bisa memaparkan konsepnya," tandas Sambodo.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!