Pengawasan di Jalur Sepeda Mulai Dilakukan sebagai Sosialisasi Tilang bagi Pesepeda

Polisi mulai melakukan pengawasan terhadap pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, sebagai langkah preemtif rencana tilang bagi pesepeda.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Pengguna sepeda harus bersepeda di jalur yang ditetapkan, dan akan mendapat tilang bila melaju di jalur tersebut. Keterangan foto: Jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di depan Gelora Bung Karno. 

WARTA KOTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menyiapkan rencana penerapan tilang bagi pengendara sepeda, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu terlihat dalam kegiatan pengawasan pengguna jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, Rabu (2/6).

Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro tampak melakukan patroli di sepanjang jalur sepeda Sudirman-Thamrin, .

Mereka menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua menyusuri jalur sepeda Sudirman-Thamrin.

 

Mereka juga meminta para pesepeda untuk tetap berada di jalur yang ditentukan.

Tak hanya petugas dari kepolisian, petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga melakukan patroli pengawasan jalur sepeda.

Win win solution

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pengawasan ini sebagai pelaksanaan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat itu diputuskan pula untuk memberikan ruang kepada pengguna sepeda jenis road bike, yakni diperbolehkan berada di luar jalur sepeda permanen pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 05.00 hingga pukul 06.30 pada hari Senin sampai Jumat.

"Jadi kita mengakomodirnya sebagai bentuk win win solution. Sehingga tercipta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya," kata Sambodo di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (2/6/2021).

Preemtif dan perventif

Pihaknya kemudian menerjunkan tim untuk melakukan patroli, sekaligus penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar jalur sepeda.

Pasalnya, pada pukul 06.30 semua pesepeda wajib berada di jalur sepeda yang telah ditentukan.

"Tadi kami mengerahkan dua tim untuk mengimbau pengguna sepeda yang masih keluar jalur di atas pukul 06.30," katanya.

Patroli yang dilakukan merupakan langkah preemtif, preventif, serta represif.

Preemtif yang dilakukan adalah sosialisasi kepada pengguna sepeda. Yakni mengingatkan apabila di jalan tersebut terdapat jalur sepeda, maka pengguna sepeda wajib menggunakannya.

Lalu langkah preventif adalah melakukan pengawasan dan patroli, serta penggiringan jika ada pesepeda yang melanggar atau keluar jalur di luar waktu yang telah ditetapkan.

"Nah, nanti kalau dua langkah ini sudah kami laksanakan baru kami bisa melakukan upaya represif, atau penegakan hukum dengan tilang, jika dua langkah tadi tidak bisa mengendalikan masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Rabu (2/6) pagi, Sambodo menyatakan para pengguna sepeda sudah cukup paham, sebab hanya beberapa pesepeda yang ditemukan masih keluar jalur yang ditentukan.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
1085 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved