Lebih dari 50 Persen Permohonan SIKM di DKI Jakarta Ditolak DPMPTSP

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warga DKI Jakarta bisa memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengajukan permohonan di situs Jakevo. Keterangan foto: ilustrasi.

WARTA KOTA WIKI -- Rupanya banyak warga DKI Jakarta yang ingin mudik pada Hari Raya Idulfitri 2021, sehingga mereka meminta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sayangnya, tidak semua pemohon memenuhi kriteria untuk memperoleh SIKM.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat ada 5.280 pemohon SIKM sejak Kamis (6/5/2021) sampai Rabu (12/5/2021) pukul 18.00. Lebih dari 50 persennya, atau Sebanyak 2.918 pemohon, ditolak.

Sementara 2.246 SIKM diterbitkan, serta 116 pemohon SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, karena baru saja diajukan oleh pemohon.

Penyebab penolakan

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan, permohonan yang ditolak pada umumnya karena keliru dalam mengajukan SIKM. Kekeliruan itu berupa kesalahan pengisian data.

Namun ada pula permohonan yang ditolak, karena tidak sesuai kriteria perjalanan nonmudik yang diperkenankan.

“Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu harus membaca secara teliti, dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM,” kata Benni dalam keterangan pers yang dibagikan pada Rabu (12/5/2021).

Kriteria nonmudik

Benni kembali menegaskan bahwa SIKM wilayah DKI Jakarta hanya diterbitkan untuk empat kriteria keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik. Empat kriteria itu adalah:

- Kunjungan keluarga sakit.

- Kunjungan kedukaan karena anggota keluarga meninggal dunia.

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

- Kepentingan persalinan dengan didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan Gubernur itu sejalan dengan dua regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Proses

Pengajuan SIKM dapat dilakukan selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama hari libur dan cuti bersama IdulFitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan petugas DPMPTSP dalam memroses pengajuan SIKM iadalah dalam hitungan jam.

“Kami terus mengupayakan waktu pemrosesan SIKM lebih cepat, atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.

Cara membuat SIKM

Benni kembali mejelaskan tata cara pengajuan permohonan SIKM:

Pertama, pemohon masuk ke website jakevo.jakarta.go.id, dan bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO harus mendaftar dengan mengisi data diri berupa nama lengkap dan alamat email.

Selanjutnya pemohon akan mendapat pesan di email yang didaftarkan, cara melakukan validasi akun. Ada pula
pilihan masuk dengan Google.

Kedua, setelah pendaftaran berhasil dan berhasil masuk ke beranda, pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan sesuai kriteria situasi yang mendapat pengecualian larangan mudik.

Setelah memilih salah satu kriteria sesuai kepentingan, pemohon memilih lokasi tempat pengajuan yakni sesuai nama kelurahan yang tercantum di KTP pemohon.

Langkah berikutnya adalah mengunggah persyaratannya. Secara umum persyaratannya adalah:

- Pas foto berwarna ukuran 4x6

- KTP/KITAP/KITAS pemohon

Sementara persyaratan setiap kriteria adalah:

Kunjungan ke keluarga yang sedang sakit

- Surat keterangan sakit yang dikeluarkan fasilitas kesehatan setempat bagi pasien yang akan dikunjungi.

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Kunjungan kedukaan

- Surat keterangan kematian sanak keluarga yang dikunjungi

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Ibu hamil yang akan mudik:

- Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan

- KTP/KITAP/KITAS pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).

Kepentingan persalinan

- Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan

- KTP/KITAP/KITAS pendamping satu dan pendamping kedua.

Seluruh dokumen peryaratan itu akan diverifikasi oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan. Dilakukan pula penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Jika berkas telah lengkap dan benar, sesuai prosedur, dan pemohon termasuk kriteria yang bisa mendapatkan SIKM, Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan.

Kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring.

"Nantinya SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon, atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon," jelas Benni.

Tanda autentifikasi

Tidak hanya itu, SIKM juga dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik, yang dapat digunakan sebagai autentifikasi perizinan SIKM kepada petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin, guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Selebihnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati protokol kesehatan dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan seluruh masyarakat," kata Benni.

Benni juga menginformasikan, karyawan perusahaan swasta atau pegawai instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta, tidak memerlukan SIKM.

Akan tetapi mereka harus memiliki surat tugas dari perusahaan atau instansi, serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19. (Fajar Al Fajri)

Berita Populer