Warga DKI Jakarta Bisa Mengajukan SIKM Lewat Situs Jakevo

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warga DKI Jakarta bisa memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengajukan permohonan di situs Jakevo. Keterangan foto: ilustrasi.

WARTA KOTA WIKI  -- Warga Jakarta yang memenuhi syarat pengecualian Larangan Mudik tetap harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal ini dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melansir regulasi Kementerian Perhubungan RI di akun media sosial Instagramnya.

Di sana disebutkan bahwa SIKM harus mendapatkan tanda tangan dari pihak pejabat atau atasan dari orang yang akan mudik itu bila dia pegawai pemerintahan, BUMN, BUMD, prajurit TNI, personel Polri, dan pegawai swasta.

Sementara masyarakat umum yang mendapat pengecualian mudik itu, SIKM-nya harus ditandatangani kepala desa atau lurah.

Melalui Jakevo

Untuk warga DKI Jakarta, SIKM bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui situs jakevo.jakarta.go.id. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun telah mengeluarkan panduan pembuatan SIKM melalui Jakevo pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Panduannya dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021, tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam surat itu, Anies menegaskan SIKM diterbitkan untuk masyarakat, untuk lima jenis kepentingan, yaitu:
- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia

- Ibu hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil satu orang dan pendamping persalinan maksimal dua orang.

“Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap, dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Anies dalam Kepgub tersebut pada Kamis (6/5/2021).

Tes Covid-19

Anies juga mewajibkan pemegang SIKM untuk mengantongi hasil tes PCR atau tes cepat antigen atau GeNose C19, yang menyatakan individu tersebut bebas dari Covid-19.

Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Caranya

Cara membuat SIKM melalui jakevo.jakarta.go.id:

1. Mengunjungi situs jakevo.jakarta.go.id, lalu mendaftar untuk membuat akun menggunakan alamat surat elektronik (email).

2. Setelah pendaftaran berhasil, penohon harus masuk (login) lagi, dan sistem akan mengarahkan pemohon mengisi data diri. Di tahap ini berlaku satu NIK untuk satu alamat email. Jadi pengisian data diri akan gagal bila sebelumnya pernah melakukan pendaftaran menggunakan alamat email lain.

3. Setelah data diri berhasil, individu langsung bisa mengajukan permohonan pembuatan SIKM dengan menuju menu SIKM. Caranya juga cukup mudah, hanya mengisi formulir dengan data dan jenis pelayanan yang sesuai.

Jenis pelayanan yang dimaksud adalah situasi dan kondisi yang mengharuskan individu melakukan perjalanan ke luar kota, yakni mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan kedukaan, kepentingan persalinan, dan kepentingan mengantar ibu hamil atau keluarga yang akan bersalin.

4. Mengunggah persyaratan sesuai jenis pelayanan yang dipilih:

a. Pemohon kunjungan keluarga sakit harus melampirkan KTP, surat keterangan dari dari fasilitas kesehatan setempat yang menerangkan keluarga yang dikunjungi memang sedang sakit.

Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat wajib menyertakan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara karyawan perusahaan swasta harus menyertakan surat pengantar dari pimpinannya.

b. Pemohon kunjungan duka harus melampirkan KTP, surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit/kelurahan/desa tempat domisili keluarga yang meninggal dunia.

Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat wajib menyertakan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara karyawan perusahaan swasta harus menyertakan surat pengantar dari pimpinannya.

c. Pemohon ibu hamil/bersalin harus melampirkan KTP dan surat keterangan hamil/akan bersalin dari fasilitas kesehatan (faskes).

Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat wajib menyertakan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara karyawan perusahaan swasta harus menyertakan surat pengantar dari pimpinannya.

d. Pemohon pendamping ibu hamil/bersalin harus melampirkan KTP, surat keterangan hamil/bersalin untuk keluarga yang didampingi dari faskes, serta surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat wajib menyertakan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara karyawan perusahaan swasta harus menyertakan surat pengantar dari pimpinannya.

5. Petugas UP Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTPSP) kelurahan akan melakukan verifikasi berkas permohonan itu.

6. Bila berkas yang memenuhi persyaratan, Lurah akan menandatangani SIKM secara elektronik. Pemohon dapat mengunduh SIKM dari situs jakevo.jakarta.go.id, dan mencetaknya.

(Fajar Al Fajri)

Berita Populer