WARTA KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), melarang tempat wisata menggelar perayaan Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang.
Alasan pelarangan ini adalah mencegah kerumunan manusia, yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
Kebijakan itu telah disampaikan Dinas Parekraf melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021.
Surat edaran itu sendiri, yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020, mengacu kepada regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Surat itu ditetapkan .
“Usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Gumilar dalam surat edara tersebut.
Tertulis pula di sana, Pemprov DKI Jakarta tidak memperkenankan usaha pariwisata untuk melakukan perayaan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Tindakan tegas
Untuk itu tim Satuan Tugas (Satgas Penanganan Covid-19 internal, yang ada di setiap usaha pariwisata, diminta melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan.
“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung mematuhi protokol kesehatan,” ujar Gumilar.
Selain itu, tambahnya, usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai regulasi yang berlaku selama ini.
“Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Gumilar.
Penindakan tersebut mengacu kepada dua regulasi, pertama Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Lalu yang kedua, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1193 tahun 2020, tentang Perpanjangan Pemberlakukan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Keputusan peniadaan perayaan malam tahun baru juga hasil rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Surat itu ditembuskan kepada empat pihak, di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pj Sekda DKI dan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta.
Di rumah saja
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di penghujung tahun 2020, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Alih-alih menggelar acara di luar rumah, Pemprov meminta warganya berkegiatan bersama anggota keluarganya di rumah masing-masing.
“Yang pasti di Tahun Baru ini tidak ada perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami akan laksanakan acara sesuai protokol Covid-19,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (16/11/2020).
Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan, tahun-tahun sebelumnya Pemprov DKI Jakarta merayakan sejumlah kegiatan.
Seperti konser musik, tari-tarian, pembangunan pohon Natal dan sebagainya.
Pada perayaan Natal 2019 lalu, DKI Jakarta membangun dua pohon Natal besar setinggi 10 meter di Thamrin 10 dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Kemudian menyambut Tahun Baru 2020, DKI menggelar kegiatan nikah massal di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2019 silam.
Saat itu, ada 633 pasang pengantin yang dinikahkan Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental).
Kemudian Pemprov DKI Jakarta menggelar konser musik di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada malam pergantian tahun. (Fajar Al Fajri)
Halaman selanjutnya