WARTA KOTA WIKI -- Takbiran di malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah boleh dilakukan di masjid-masjid di Jakarta.
Hanya saja jumlah peserta takbiran di masjid tak boleh lebih dari lima orang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan pada Jumat (22/5) bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak melarang warganya untuk mengadakan takbiran, dalam merayakan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Namun takbiran boleh diadakan di rumah ibadah, dengan jumlah peserta maksimal lima orang.
Imbauan agar takbiran dan salat Id di rumah sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah, mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu dapat dikenai sanksi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
Pergub No 41 Tahun 2000
Jenis sanksinya beragam, mulai dari kerja sosial, denda Rp 100.000 sampai Rp 50 juta.
Pergub tersebut dikeluarkan Pemrov DKI Jakarta, dengan tujan dapat membuat warga enggan keluar rumah.
Anies juga berpesan kepada warganya untuk mengikuti seruan bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta.
Dia menilai, seruan tersebut sangat relavan bagi kondisi Jakarta saat ini.
“Bila ada yang bertanya apakah ada kampung hijau (bebas Covid-19) dan merah (terbanyak Covid-19). Jakarta atau Jabodetabek masih epicenter (kasus tertinggi Covid-19), karena itu tidak ada wilayah di sini yang hijau, kuning dan merah karena semua kawasan (Jabodetabek) satu kesatuan,” tandas Anies. (Fajar Al Fajri)
• Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Ditetapkan Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020
• Commuter Line Beroperasi Terbatas di Hari Raya Idul Fitri 1441 H
• Fatwa MUI yang Mengizinkan Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah Ketika Situasi Pandemi