Commuter Line Beroperasi Terbatas di Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Editor: AC Pinkan Ulaan
PT KCI batasi jam operasional kereta saat lebaran dan hanya melayani rute yang wilayahnya dikecualikan saat penerapan PSBB.

WARTA KOTA WIKI, PALMERAH -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) hanya mengoperasikan kereta rel listrik (KRL) pada pagi dan sore saja, pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Minggu (24/5/2020) dan Senin (25/5/2020).

Menurut Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba, kebijakan ini diambil agar Commuter Line tetap bisa melayani masyarakat yang harus bertugas di kegiatan yang dikecualikan, tapi sekaligus mencegah masyarakat melakukan silaturahmi secara fisikal.

PT KCI batasi jam operasional kereta saat Lebaran, dan hanya melayani rute yang wilayahnya dikecualikan saat penerapan PSBB. (Warta Kota/Vinny Amelia)

Pada dua hari itu  PT KCI melayani perjalanan KRL dengan jam operasional pukul 05.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB saja di seluruh lintas perjalanan.

Mengingat tak ada KRL yang lewat di antara pukul 08.00 sampai 16.00, maka stasiun Commuter Line di seluruh wilayah jabodetabek ditutup.

Selama pelayanan yang terbatas itu PT KCI tetap memerhatikan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker saat berada di stasiun maupun di dalam KRL selama perjalanan, pemeriksaan suhu tubuh saat akan memasuki KRL, penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), serta membatasi jumlah penumpang 60 orang per gerbongnya.

Pada 26 Mei 2020 KRL Commuter Line akan kembali beroperasi sesuai jadwal selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dengan waktu operasional pukul 05.00-18.00 .

PT KCI mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna KRL Commuter Line, untuk mendukung program pemerintah dengan tidak mudik, tidak piknik, dan melakukan silaturahmi secara daring demi kesehatan bersama.

Upaya bersama itu merupakan bentuk melindungi keluarga, serta mencegah kasus penularan Covid-19 semakin tinggi. (*/Vinny Amelia)

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Peruntukan dan Cara Memperolehnya

Fatwa MUI yang Mengizinkan Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah Ketika Situasi Pandemi

Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Kota Bekasi Mulai Berlaku pada 14 Mei 2020

Berita Populer