Mulai 12 Juli 2021, Pengemudi Ojok, Taksol, dan Penumpangnya Harus Punya STRP untuk Masuk Jakarta

Mulai Senin (12/7) pengemudi ojek online dan taksi online serta penumpangnya harus memiliki STRP bila ingin masuk ke DKI Jakarta.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Semua orang yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), termasuk penumpang angkutan umum berbagai moda. 

WARTA KOTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan pengemudi ojek online dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), bila ingin masuk ke wilayah Ibu Kota.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (12/7/2021), dan petugas di pos penyekatan akan melakukan pemeriksaan STRP.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa ada beberapa layanan angkutan umum yang dilakukan pembatasan.

Ojek online dan taksi online turut terkena pembatasan ini, yakni pengemudinya harus menunjukkan STRP kepada petugas.

“Pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan, tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja,” kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Jumat (9/7/2021) petang.

Penumpang juga wajib punya STRP

Tidak hanya pengemudinya, lanjut Syafrin, para penumpang dari luar Jakarta juga wajib mengantongi STRP.

Petugas tidak hanya memeriksa STRP pengemudi dan penumpang, tapi juga sertifikat vaksinasi.

Sementara itu, penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dan angkutan umum darat lainnya juga wajib memiliki STRP.

Hal ini sesuaia Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 tahun 2020.

Aturan itu menjelaskan, pelaku perjalanan di Jabodetabek wajib menunjukkan STRP kepada petugas.

Untuk pengawasan kepada penumpang angkutan umum darat seperti bus, petugas akan melakukan pemeriksaan di sejumlah terminal.

Pengawasan penumpang di angkutan umum berbasis rel, petugas akan melakukan pemeriksaan STRP di sejumlah stasiun.

Karena itu Syafrin berharap, kepada perusahaan sektor esensial dan kritikal untuk mengajukan permohonan STRP bagi karyawannya yang harus bekerja di Ibu Kota selama PPKM darurat.

“Bagi yang melintas di Jakarta mereka wajib dilengkapi STRP, kecuali yang ASN. Memang di dalam SE Menhub tadi diwajibkan juga dilengkapi surat tugas dari pejabat minimal eselon 2, untuk memudahkan pengawasan di lapangan,” katanya.

“Jadi, untuk warga yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal itu wajib melakukan pengurusan STRP melalui situs JakEvo,” tandasnya. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
1139 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved