Inilah 21 Paroki di DKI Jakarta yang Dilarang Menggelar Peribadatan karena Berada di Zona Merah

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menginstruksikan agar 21 paroki tidak menggelar kegiatan ibadah untuk sementara waktu, karena berada di zona merah.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/covid19.go.id
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menginstruksikan agar 21 paroki tidak menggelar kegiatan ibadah untuk sementara waktu, karena berada di zona merah. Keterangan foto: Peta Zonasi Risiko per tanggal 6 Juni 2021. 

WARTA KOTA -- DUA puluh satu gereja Katolik di DKI Jakarta tidak akan menggelar misa pada akhir pekan ini, karena berada di zona merah dan oranye Covid-19.

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), yang membawahi gereja Katolik di wilayah DKI, Bekasi dan Tangerang, melalui Surat Keputusan (SK) Momor 295/3.5.1.2/2021. menginstruksikan agar 21 paroki (sebutan untuk komunitas umat Katolik berdasarkan wilayah) itu tidak menggelar ibadah tatap muka.

Sebagaimana dinyatakan dalam siaran pers KAJ, SK itu sendiri sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE 13 Tahun 2021.

SE Kementerian Agama

Di dalam surat edaran itu memang termaktub instruksi dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, agar rumah ibadah di zona merah dan oranye tidak menggelar kegiatan keagamaan sampai wilayah itu dinyatakan aman dari penularan Covid-19.

Selain misa tatap muka, 21 paroki tersebut juga dilarang menggelar ibadat Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan, dan Penerimaan Komuni Pertama.

Evaluasi wilayah

Sementara, paroki-paroki lain yang tidak termasuk 21 paroki tersebut boleh menggelar kegiatan ibadah dan keagamaan di gereja.

Hanya saja pihak KAJ menginstruksikan agar Tim Gugus Kendali Paroki (TGKP) mengevaluasi situasi dan kondisi wilayah setempat. Evaluasi dilakukan bersama Dewan Paroki dan Pastor Paroki.

Bila dari evaluasi tersebut pihak Paroki memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan di gereja, sebagai langkah preventif, hal itu agar segera dilaporkan kepada TGK KAJ. (*)

21 paroki yang dilarang menggelar peribadatan mulai akhir pekan ini:

1. Paroki Bojong Indah

2. Paroki Cengkareng

3. Paroki Cilandak

4. Paroki Cilangkap

5. Paroki Cilincing

6. Paroki Danau Sunter

7. Paroki Durensawit

8. Paroki Halim

9. Paroki Jagakarsa

10. Paroki Lubangbuaya

11. Paroki Kalideres

12. Paroki Kapuk

13. Paroki Kelapagading

14. Paroki Kosambi Baru

15. Paroki Matraman

16. Paroki Meruya

17. Paroki Pademangan

18. Paroki Pluit

19. Paroki Pulogebang

20. Paroki Sunter

21. Paroki Tomang

Ikuti kami di
1108 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved