Besaran Bantuan Biaya Pendidikan di KIP - Kuliah Naik Mulai Tahun Ajaran 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menaikkan besaran bantuan biaya pendidikan dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan: KIP Kuliah Merdeka.
Dalam kebijakan ini, mulai tahun kuliah baru 2021, skema KIP kuliah berubah dengan memberi bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih besar.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Aris Junaidi, menjelaskan beberapa perubahan itu.
Uang kuliah
Dalam skema KIP Kuliah tahun 2020, rata-rata bantuan uang kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester, maka mulai tahun 2021 besaran bantuan itu disesuaikan dengan akreditasi prodi, dengan rincian sebagai berikut:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Biaya hidup
Sementara untuk bantuan biaya hidup mahasiswa, bila sebelumnya nilainya sama untuk semua daerah sebesar Rp 700.000 per bulan, kini dibagi ke lima besaran, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
“Dengan naiknya skema bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup, maka anggaran untuk skema KIP Kuliah Merdeka pada tahun ini naik menjadi Rp 2,5 triliun. Anggaran tahun lalu sebesar Rp 1,3 triliun,” ujar Aris.
Beasiswa
Tak hanya itu, lanjut Aris, Kemendikbud dan LPDP berkolaborasi memperluas ruang lingkup Dana Abadi Pendidikan, yakni:
- Beasiswa Afirmasi
- Beasiswa Targeted
Halaman selanjutnya
...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!