Larangan mudik
Larangan Mudik Lebaran 2021: ASN Nekat Mudik akan Kena Sanksi
Sejumlah kepala daerah sudah mengimbau warganya agar tidak mudik di Hari Raya Idul Fitri 2021. ASN yang nekat mudik akan kena sanksi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik.
Pasalnya aneka modus menyembunyikan pemudik banyak ditemukan pada Lebaran tahun lalu.
Lebaran tahun ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Selain di Pelabuhan Merak, petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Titik Pos Penyekatan Polda Banten:
- Jalan Tol Jakarta - Merak: GT Cikupa dan GT Cikupa.
- Jalan arteri Jakarta - Merak: depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.
- Kota Serang: Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang.
- Kota Cilegon: Pertigaan Gerem dan Pintu masuk Pelabuhan Merak.
- Lebak: Perbatasan Jasinga Bogor dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi.
- Pandeglang: Gayam.
Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau warganya untuk tetap berada di Kota Bekasi selama Hari Raya Idul Fitri 2021.
“Pemerintah bikin imbauan dilarang mudik, terus kami turunkan juga imbauan. Kalau ada sanksi-sanksi lain ya paling sanksi sosial,” Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam keterangan pers pada Minggu (11/4/2021).
Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga tidak mengizinkan ASN-nya mudik tanpa alasan mendesak.
Rahmat menjelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tidak banyak yang berasal dari luar daerah.
Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi ASN juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021.
ASN diminta untuk tidak mudik atau keluar daerah bila kepentingannya tidak mendesak. Isi surat edaran menyebutkan ASN yang mendapat pengecualian, yaitu memiliki catatan perjalanan dinas yang bersifat penting dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon dua.
Tahun ini Pemkot Bekasi tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebab wilayahnya hanya menjadi pelintasan arus kendaraan dari Jakarta menuju Kabupaten Bekasi.
"Kita enggak ada pemeriksaan SIKM ataupun penyekatan terkait larangan mudik," kata Rahmat. (Junianto Hamonangan/Muhammad Azzam/*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!