Larangan mudik
Larangan Mudik Lebaran 2021: ASN Nekat Mudik akan Kena Sanksi
Sejumlah kepala daerah sudah mengimbau warganya agar tidak mudik di Hari Raya Idul Fitri 2021. ASN yang nekat mudik akan kena sanksi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Sejumlah kepala daerah perkotaan turut meminta agar warganya tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442H, atau tahun 2021.
Bila ke masyarakat permintaan itu berupa imbauan, namun bagi aparatur sipil negara (ASN) permintaan itu adalah larangan.
DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah akan mendapat sanksi.
Hal itu diutarakan Riza saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan INI-ISTN di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).
"Kami minta seluruh ASN tidak mudik karena akan ada sanksi," kata Riza tegas.
Riza juga meminta masyarakat agar tetap berada di rumah dan tidak mudik ke kampung halaman pada 6-17 Mei 2021. Hal itu agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah, tidak perlu mudik. Lebaran secara virtual melalui video call, WhatsApp dan sebagainya,” katanya.
“Jangan sampai Hari Raya yang berbahagia ini justru menimbulkan masalah baru. Justru kami minta masyarakat berada di Jakarta, tidak perlu mudik ke kampung,” sambungnya.
Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji kemungkinan kembali diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bagi masyarakat yang harus mudik seperti tahun lalu.
"Terkait larangan mudik, sedang kami kaji terkait perlu atau tidaknya SIKM. Tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," ujar Riza.
Sebelumnya diberitakan pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada 6-17 Mei 2021 mendatang, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal larangan mudik.
“Sebagai Pemerintah Daerah kami ikuti. Kami taat kepada kebijakan Pemerintah Pusat. Mudik dilarang ya kami ikuti,” kata gubernur yang akrab disapa WH ini, sebagaimana dikutip dari laman bantenprov.go.id.
Untuk itu Pemprov Banten akan secepatnya membuat imbauan dan langkah-langkah strategis, menyusul keluarnya Keputusan Kementerian Perhubungan, yang melarang aktivitas Mudik Lebaran Tahun 2021.
Bila regulasi terkait telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Permenhub, Gubernur akan segera membuat imbauan kepada masyarakat.
Pemprov Banten telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk melakukan penyekatan, dengan mendirikan pos pemeriksaan, untuk mencegah aktivitas mudik masyarakat.
Pihak Polda Banten sendiri telah menentukan pos penyekatan di sejumlah titik, salah satunya di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak yang dilakukan di Gerbang Tol (GT) Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!