Ramadan
Warga Depok Boleh Salat Tarawih di Masjid, Asal Mengikuti Aturan yang Berlaku
Masyarakat Depok bisa salat tarawih di masjid lagi pada Ramadan 1442H. Namun selalu lakukan protokol kesehatan ya.
WARTA KOTA WIKI -- Masyarakat Depok bisa kembali melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid dan musala pada Ramadan 1442H, atau tahun 2021.
Tahun lalu warga Depok harus melakukan salat tarawih di rumah masing-masing, akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk, yang isinya mengatur pelaksanaan salat tarawih di masjid ataupun musala yang sesuai protokol kesehatan.
Aturan dari Pemkot Depok itu tak berbeda dari surat edaran Kementerian Agama, yakni Surat Edaran (SE) Nomor SE.03 Tahun 2021.
Dalam SE Wali Kota Depok mengatur berbagai kegiatan ibadah Ramadan masyarakat sebagai berikut:
1. Pembatasan jumlah jemaah sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah.
2. Jemaah yang dimaksud adalah warga setempat yang sudah teridentifikasi status kesehatannya, dan tidak dalam status positif Covid-19.
3. SE itu mengimbau agar ceramah salat tarawih maksimal berdurasi 10 menit, serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.
4. Jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, petugas masjid atau musala melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat.
6. Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00, kemudian petugas melakukan disinfektan tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali.
7. Bagi jemaah yang sedang flu dan batuk, khususnya warga lanjut usia atau lansia yang kurang sehat, disarankan melaksanakan salat di rumah.
8. Kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00.
9. Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya ditiadakan.
10. Peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat.
11. Kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.
12. Umat Islam tetap membayar zakat fitra dan zakat mal. Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Disebutkan dalam SE tersebut, aturan untuk kegiatan itikaf dan salat Idul Fitri akan ditentukan di kemudian hari, setelah Pemkot Depok melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Vini Rizki Amelia)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!